Jakarta, seriusnews.id – Tata batas kawasan hutan menjadi fokus utama Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mempercepat kepastian hukum bagi pembangunan daerah. Untuk mewujudkan target tersebut, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menggelar audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pertemuan itu membahas sinkronisasi data batas kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah daerah juga mengupayakan penyelesaian berbagai persoalan ruang yang selama ini menghambat pembangunan dan investasi di Kota Sungai Penuh.
Audiensi Bahas Sinkronisasi Batas Kawasan Hutan Daerah
Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Alfin menjelaskan sejumlah persoalan yang muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan SK Nomor 6613. Kebijakan itu mengubah luasan wilayah Kota Sungai Penuh, terutama pada kawasan yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Menurut Alfin, perubahan tersebut memengaruhi sejumlah kawasan strategis yang masuk dalam rencana pembangunan daerah. Karena itu, Pemkot Sungai Penuh meminta dukungan pemerintah pusat agar penyelesaian tata batas dapat berlangsung lebih cepat.
Pemerintah daerah menilai kepastian batas kawasan sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pembangunan. Selain itu, kejelasan status lahan juga menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pengembangan wilayah yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkot Sungai Penuh berharap sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan fungsi kawasan hutan.
Bukit Khayangan Terdampak Persoalan Penataan Wilayah Kawasan
Salah satu dampak yang disampaikan dalam pertemuan itu berkaitan dengan pengembangan objek wisata Bukit Khayangan. Kawasan wisata unggulan tersebut ikut terdampak akibat perubahan batas wilayah yang bersinggungan dengan kawasan TNKS.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah rencana pembangunan infrastruktur pendukung belum dapat berjalan sesuai rencana. Pemerintah daerah masih menunggu kepastian status kawasan sebelum melanjutkan berbagai proses perizinan.
Tidak hanya pembangunan fisik, ketidakjelasan batas kawasan juga memengaruhi pengelolaan sektor pariwisata. Pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan wisata karena batas kewenangan masih memerlukan penyelesaian.
Kondisi itu juga berdampak terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah belum dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor pariwisata selama kepastian pengelolaan kawasan belum terselesaikan.
Pemkot Perkuat Koordinasi Bersama Pemerintah Pusat
Upaya penyelesaian persoalan tata batas sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun. Pada 12 Januari 2026, Wali Kota Alfin lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Setelah menerima arahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Sungai Penuh segera membentuk panitia penetapan tata batas. Tim tersebut bertugas mengawal seluruh tahapan verifikasi lapangan hingga proses administrasi.
Langkah itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan batas kawasan secara bertahap. Pemkot juga terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Sinergi antara Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Provinsi Jambi, dan BPLH RI menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Pemerintah berharap dukungan kementerian dapat mempercepat proses penetapan tata batas sekaligus membuka peluang pembangunan yang lebih luas.
Audiensi di Jakarta juga dihadiri sejumlah pejabat teknis dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, antara lain Kepala BAPPERIDA, Dinas PUPR, dan Bagian Prokopim Setda Kota Sungai Penuh. Mereka menyiapkan data spasial dan dokumen pendukung sebagai bahan pembahasan untuk mempercepat proses penetapan tata batas di tingkat pusat.(ar)









