Pasaman, Seriusnews.id – Tim gabungan Polda Sumatera Barat menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi senyap dini hari tersebut, petugas membekuk seorang pekerja lapangan dan menyita sejumlah alat kerja berat.
Langkah tegas ini bermula dari aduan warga yang resah melihat aktivitas pengerukan tanah di bantaran sungai Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Warga khawatir kerusakan lingkungan memicu bencana longsor dan banjir bandang.
Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung bergerak cepat menyisir area perbukitan dan aliran sungai. Petugas menyergap para penambang saat mereka tengah sibuk beroperasi di tengah kegelapan malam.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Alat Berat
Tim penyidik meluncur dari Kota Padang sejak Kamis pagi menuju wilayah utara Ranah Minang. Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Pasaman guna memetakan jalur pelarian pelaku.
Tepat pukul 02.00 WIB pada Jumat dini hari, polisi mengepung titik galian di Nagari Lubuk Layang. Petugas langsung menangkap seorang operator alat berat berinisial N (27) yang sedang mengoperasikan mesin pengeruk.
Dari tangan pemuda asal Pasaman itu, polisi mengamankan satu unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning cerah. Petugas juga menyita dua lembar karpet penyaring konsentrat emas yang terpasang pada bak peluncuran lumpur.
Tak lama berselang, regu kedua bergerak menyisir kawasan Padang Mantinggi di Kecamatan Rao. Di lokasi terpisah ini, polisi kembali menemukan satu unit modul komputer alat berat yang sengaja di sembunyikan pemilik tambang.
Petugas kemudian mengevakuasi ekskavator berukuran besar tersebut menggunakan truk trado pengangkut khusus. Seluruh barang sitaan kini terparkir aman di halaman Polsek Lubuk Sikaping sebagai barang bukti perkara.
Buru Pemodal dan Aktor Intelektual
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar kini memeriksa intensif operator berinisial N di gedung utama Mapolda Sumbar. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap identitas cukong, pemilik lahan, hingga pemasok bahan bakar solar ke lokasi galian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menegaskan komitmennya membongkar jaringan penambang liar sampai ke akar-akarnya. Polisi tidak berhenti hanya pada pekerja lapangan, melainkan memburu pemodal utama proyek terlarang ini.
Aktivitas tambang liar terbukti merusak ekosistem sungai dan mencemari air bersih yang menjadi tumpuan hidup warga desa. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas agar memberi efek jera bagi para perusak lingkungan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat setempat berani melapor jika melihat alat berat masuk kawasan hutan lindung. Peran aktif warga menjadi kunci utama memutus rantai bisnis tambang ilegal di Sumatra Barat.(ar)









