Padang, seriusnews.id – Rapat paripurna DPRD Padang menyepakati penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Padang, Senin (31/8/2026). Rapat paripurna DPRD Padang ini menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin langsung jalannya persidangan dengan pendampingan tiga wakil ketua serta sekretaris dewan secara rinci. Wali Kota Padang Fadly Amran bersama jajaran eksekutif, Sekda Raju Minrofa Chaniago, dan Forkopimda turut hadir menyimak setiap catatan strategis fraksi.
Juru bicara Fraksi PKS Gufron memaparkan struktur pendapatan daerah dalam dokumen Ringkasan Akun Pemko Padang yang memuat nilai Rp2,737 triliun. Pemerintah Kota Padang menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,155 triliun atau meningkat dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1,126 triliun.
Meski porsi kontribusi PAD telah menyumbang 42,22 persen, alokasi dana transfer pusat masih mendominasi pendapatan daerah dengan nilai Rp1,581 triliun. Gufron menegaskan bahwa ketergantungan pada dana transfer pusat membuat ruang fiskal daerah sangat rentan terhadap dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Fraksi PKS mendesak eksekutif memperluas basis pajak daerah serta menerapkan digitalisasi pemungutan guna menutup berbagai potensi kebocoran retribusi. Pemerintah kota harus merancang strategi intensifikasi pendapatan yang tidak membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta masyarakat kelas bawah.
Evaluasi Ketimpangan Belanja Operasi dan Alokasi Wajib
Sementara itu, juru bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb membedah ketimpangan postur belanja daerah yang mengalami pergeseran cukup signifikan dari tahun lalu. Belanja operasi melonjak drastis sebesar Rp172 miliar menjadi Rp2,640 triliun, sedangkan alokasi belanja modal justru menyusut menjadi Rp183,325 miliar.
Usmardi turut mempertanyakan efektivitas pemungutan pajak air tanah pada sektor perhotelan yang berpotensi memicu kebocoran pendapatan daerah. Selain itu, alokasi anggaran fungsi pendidikan yang baru menyentuh Rp227,445 miliar atau 8,39 persen masih berada jauh dari ketentuan minimal 20 persen.
Kondisi serupa terjadi pada alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai angka Rp571,998 miliar atau setara 21,10 persen. Angka tersebut belum memenuhi ambang batas minimal 40 persen sebagaimana amanat surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sikap Tembak Langsung Gerindra Lewat Persetujuan Bersyarat
Meski menghadapi gelombang kritik dari legislatif, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang pada akhirnya menyetujui dokumen rancangan KUA-PPAS APBD 2027. Namun, Fraksi Partai Gerindra secara tegas menyatakan menerima bersyarat atas dokumen anggaran usulan pihak eksekutif tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat menuntut komitmen tertulis terkait revisi anggaran mitigasi bencana serta penyusunan peta jalan penyesuaian belanja pegawai. Gerindra menegaskan bakal menggunakan instrumen koreksi paksa pada tahapan pembahasan RAPBD jika pihak eksekutif mengabaikan persyaratan penting tersebut.
Syarat mendasar dari Gerindra tersebut mencakup target penurunan rasio belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen pada tahun 2029 mendatang. Keputusan persetujuan bersyarat ini menjadi sinyal kuat bahwa legislatif akan mengawal ketat penyusunan Rancangan APBD Kota Padang 2027.(ar)









