Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tahap II di Kejari Jaksel

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan pengacaranya Refly Harun ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).( poto : kompas.com )

Roy Suryo dan pengacaranya Refly Harun ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).( poto : kompas.com )

Jakarta, seriusnews.id – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi.

Polda Metro Jaya sebelumnya merencanakan pemindahan keduanya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam sebagai persiapan pelimpahan perkara. Namun, tim kuasa hukum meminta perubahan karena kondisi kesehatan Roy dan Tifa belum pulih sepenuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan proses tahap II tetap berlangsung sesuai jadwal. Pada pagi hari, Roy dan Tifa akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses hukum.

Tim kuasa hukum kemudian meminta agar aparat tidak membawa kembali Roy dan Tifa ke Mapolda Metro Jaya. Mereka menilai proses perpindahan dapat memengaruhi kondisi kesehatan kliennya.

Karena pertimbangan tersebut, Roy dan Tifa dijadwalkan berangkat langsung dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang dialami Roy maupun Tifa. Namun, ia mengatakan kondisi Roy belum stabil dan masih memerlukan pengawasan.

Baca Juga :  Penyusup Demo Mahasiswa di Bundaran HI Ditangkap Bawa Molotov, Polisi Ungkap Motif Awal

Refly menjelaskan kondisi kesehatan Roy dapat berubah sewaktu-waktu sehingga tim perlu mengatur pola aktivitas dan melakukan pemantauan rutin. Menurutnya, pemicu kecil dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Di sisi lain, kondisi Dokter Tifa membutuhkan perhatian lebih lanjut. Hingga Minggu siang, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, Tifa masih menjalani perawatan dengan infus.

Berdasarkan kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyiapkan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Delapan Tersangka dan Pembagian Dua Klaster

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya melibatkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan para tersangka menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Aksi di DPR RI

Penyidik kemudian membagi perkara menjadi dua klaster berdasarkan dugaan tindakan masing-masing.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain pasal ITE dan KUHP, kelompok ini juga menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Penyidik menjerat ketiga nama tersebut dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE karena dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menghentikan perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Rismon Sianipar juga menempuh penyelesaian serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Kini, proses tahap II terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi tahapan lanjutan sebelum penanganan perkara beralih ke tingkat penuntutan.(ar)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Dana Damkar Sungai Penuh, Kuasa Hukum Desak Kejari Jerat Tersangka Lain
Sikat Tambang Emas Ilegal dan Narkoba, Polres Padang Pariaman Tegaskan Tak Pandang Bulu
Sidang Kasus Starlink Mentawai: Hakim PN Padang Vonis Pemaafan Tanpa Hukuman Penjara
KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka
Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris
Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh
Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Damkar Sungai Penuh, Kuasa Hukum Desak Kejari Jerat Tersangka Lain

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Sikat Tambang Emas Ilegal dan Narkoba, Polres Padang Pariaman Tegaskan Tak Pandang Bulu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Sidang Kasus Starlink Mentawai: Hakim PN Padang Vonis Pemaafan Tanpa Hukuman Penjara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Tiga pesilat muda asal SMAN 1 Sungai Penuh sukses menyabet medali pada Kejuaraan Nasional Silat Satria Muda Indonesia di Cibubur, Jakarta, sepanjang 13 hingga 18 Oktober 2026.(poto: dorlanhikmah.com).

Pendidikan

Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Sabet Tiga Medali Kejurnas SMI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:29 WIB

Tim gabungan lintas instansi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak liar di fasilitas umum, Rabu (21/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Revitalisasi Pasar Raya Padang Relokasi Ratusan PKL

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:42 WIB

Waliota Alfin, Duduk berdampingan dengan beberapa orang Kepala Daerah saat menghadiir HUT ke-72 Tanjab Timur.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:37 WIB