Padang, Seriusnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang resmi menjatuhkan vonis pemaafan hakim starlink kepada Yogi Gilang Arya Setia atas perkara layanan telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Putusan tersebut membebaskan pria berusia 39 tahun itu dari segala bentuk sanksi penjara maupun tindakan pidana lainnya.
Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto memimpin jalannya sidang pembacaan putusan krusial ini di ruang sidang PN Padang. Dua hakim anggota, yakni Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan, mendampingi pembacaan putusan perkara tersebut.
Majelis hakim mendasarkan ketetapan ini pada ketentuan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Regulasi hukum acara pidana tersebut memberikan wewenang penuh kepada korps hakim untuk memaafkan pelaku tindak pidana.
Hakim Fitrizal Yanto menegaskan bahwa seluruh pertimbangan majelis bertumpu pada temuan fakta konkret selama jalannya persidangan. Pengadilan menilai perbuatan terdakwa memang memenuhi unsur pelanggaran, namun tidak memerlukan penerapan sanksi pidana kurungan.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan penuh. Jaksa Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra menangani penuntutan perkara bernomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ini secara langsung.
Penuntut umum meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi pemerintah pusat. Jaksa menegaskan tidak menemukan unsur alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menggugurkan kesalahan hukum terdakwa.
Perbuatan Yogi dinilai melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan dasar tersebut telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan penyesuaian pidana terbaru.
JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program strategis pemerintah dalam tata kelola penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Kendati demikian, jaksa mencatat sikap sopan, kooperatif, serta catatan bersih terdakwa sebagai poin peringan tuntutan.
Tuntutan Jaksa Sita Barang Bukti Dan Puluhan Voucher
Selain menuntut hukuman kurungan fisik, tim jaksa menuntut perampasan total terhadap seluruh peralatan operasional internet terdakwa. Aparat penegak hukum menyita satu unit antena Starlink beserta modem penerima sinyal milik Yogi.
Petugas juga mengamankan satu unit perangkat Mikrotik RouterBoard bersama tiga unit converter pendukung jaringan. Jaksa melengkapi daftar sitaan dengan tiga unit access router, satu unit inverter, serta baterai berdaya 12 volt 200 Ah.
Tuntutan jaksa turut menyasar ratusan lembar voucher kuota internet yang terdakwa jual kepada para pelanggan lokal. Jaksa menuntut pemusnahan 257 lembar voucher 2 GB seharga Rp10 ribu serta 253 lembar voucher 6 GB seharga Rp23 ribu.
Sebanyak 58 lembar voucher berkapasitas 10 GB juga masuk dalam daftar barang sitaan untuk dimusnahkan. Penuntut umum pun membebankan biaya administrasi perkara persidangan sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
Putusan akhir majelis hakim PN Padang ini secara tegas memisahkan pembuktian delik kesalahan dengan penjatuhan hukuman. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan tunggal tanpa harus mendekam di balik jeruji besi.
Langkah pengadilan ini menunjukkan implementasi nyata mekanisme pemaafan yudisial dalam sistem penegakan hukum modern Indonesia. Yogi Gilang Arya Setia kini resmi menerima putusan pemaafan setelah melalui rangkaian proses peradilan yang panjang.(ar)









