Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Aksi di DPR RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sejumlah botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar diamankan oleh Polda Metro Jaya saat unjuk rasa( poto : ANTARA )

Barang bukti sejumlah botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar diamankan oleh Polda Metro Jaya saat unjuk rasa( poto : ANTARA )

Jakarta, seriusnews.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka botol cairan berbahaya setelah petugas mengamankannya saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Petugas menangkap ANH saat aksi berlangsung dan langsung membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan penangkapan terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB. Ia memastikan penyidik langsung memproses hukum setelah menemukan indikasi pelanggaran.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik ANH. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujung.

Polisi menilai benda tersebut berpotensi menjadi alat pembakar ilegal. Aparat kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Budi menegaskan bahwa keberadaan benda tersebut sangat berbahaya di tengah kerumunan massa. Ia menyebut potensi ancaman keselamatan menjadi alasan kuat peningkatan status hukum ANH menjadi tersangka.

Baca Juga :  Penyusup Demo Mahasiswa di Bundaran HI Ditangkap Bawa Molotov, Polisi Ungkap Motif Awal

Polisi Naikkan Status Hukum ANH

Setelah pemeriksaan awal, penyidik meningkatkan status ANH dari terperiksa menjadi tersangka. Penyidik menilai bukti yang ditemukan sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.

ANH kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga mendalami motif di balik kepemilikan dan rencana penggunaan barang tersebut.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang ikut dalam perjalanan. Penyidik memeriksa R sebagai saksi untuk mengetahui keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan R sebagai tersangka. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam perencanaan aksi.

Penyidik kini fokus menggali motif ANH membawa botol berisi cairan berbahaya ke lokasi aksi. Polisi juga menelusuri asal pembuatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau instruksi tertentu di balik peristiwa ini. Proses pendalaman masih terus berlangsung.

Polda Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Tapi Tidak untuk Kekerasan

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, polisi menolak keras penggunaan benda berbahaya dalam aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Ringan pada Senin

“Kami menjamin kebebasan berpendapat. Namun jika ada oknum membawa benda berbahaya, kami akan menindak tegas secara terukur,” kata Budi Hermanto.

Polisi mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi agar menjaga ketertiban. Aparat juga meminta peserta aksi tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 agar tetap berlangsung damai.

Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pria di kawasan Bendungan Hilir. Keduanya diduga mencoba menyusup ke aksi mahasiswa dengan membawa bom molotov.

Petugas menangkap keduanya sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi memastikan kedua orang tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa.

Hingga kini, penyidik masih mendalami identitas serta kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan pihak lain. Polisi memastikan proses hukum berjalan untuk menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.(ar)

Berita Terkait

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Emban Tugas Gubernur BI
Jalan Tol Landasan Darurat Pesawat Tempur TNI AU Disiapkan
Gubernur Mahyeldi Hadiri Raker APPSI Lombok Barat untuk Sinergi Daerah
41.578 Personel Polri Naik Pangkat, Empat Perwira Resmi Sandang Komjen Polisi
KP2MI Buka Peluang Ratusan Tenaga Medis Indonesia Bekerja di UEA Lewat Kerja Sama ADCDA
Ahmad Alfatih Lolos Paskibraka Nasional 2026, Akhiri Penantian 11 Tahun Kabupaten Agam
Mahasiswa Demo di DPR RI, Tuntut BBM hingga MBG, DPR Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi
Prabowo Bahas Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara Bersama Danantara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:00 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Emban Tugas Gubernur BI

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Jalan Tol Landasan Darurat Pesawat Tempur TNI AU Disiapkan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gubernur Mahyeldi Hadiri Raker APPSI Lombok Barat untuk Sinergi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:00 WIB

41.578 Personel Polri Naik Pangkat, Empat Perwira Resmi Sandang Komjen Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:00 WIB

KP2MI Buka Peluang Ratusan Tenaga Medis Indonesia Bekerja di UEA Lewat Kerja Sama ADCDA

Berita Terbaru

Armada Bluebird Padang.(poto: padangkita.com).

Regional

Promo Bluebird Padang 2026 Sambut HUT Kota dan BOMRun

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:00 WIB