Jakarta, seriusnews.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka botol cairan berbahaya setelah petugas mengamankannya saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Petugas menangkap ANH saat aksi berlangsung dan langsung membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan penangkapan terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB. Ia memastikan penyidik langsung memproses hukum setelah menemukan indikasi pelanggaran.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik ANH. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujung.
Polisi menilai benda tersebut berpotensi menjadi alat pembakar ilegal. Aparat kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Budi menegaskan bahwa keberadaan benda tersebut sangat berbahaya di tengah kerumunan massa. Ia menyebut potensi ancaman keselamatan menjadi alasan kuat peningkatan status hukum ANH menjadi tersangka.
Polisi Naikkan Status Hukum ANH
Setelah pemeriksaan awal, penyidik meningkatkan status ANH dari terperiksa menjadi tersangka. Penyidik menilai bukti yang ditemukan sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.
ANH kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga mendalami motif di balik kepemilikan dan rencana penggunaan barang tersebut.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang ikut dalam perjalanan. Penyidik memeriksa R sebagai saksi untuk mengetahui keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan R sebagai tersangka. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam perencanaan aksi.
Penyidik kini fokus menggali motif ANH membawa botol berisi cairan berbahaya ke lokasi aksi. Polisi juga menelusuri asal pembuatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau instruksi tertentu di balik peristiwa ini. Proses pendalaman masih terus berlangsung.
Polda Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Tapi Tidak untuk Kekerasan
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, polisi menolak keras penggunaan benda berbahaya dalam aksi unjuk rasa.
“Kami menjamin kebebasan berpendapat. Namun jika ada oknum membawa benda berbahaya, kami akan menindak tegas secara terukur,” kata Budi Hermanto.
Polisi mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi agar menjaga ketertiban. Aparat juga meminta peserta aksi tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 agar tetap berlangsung damai.
Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pria di kawasan Bendungan Hilir. Keduanya diduga mencoba menyusup ke aksi mahasiswa dengan membawa bom molotov.
Petugas menangkap keduanya sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi memastikan kedua orang tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa.
Hingga kini, penyidik masih mendalami identitas serta kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan pihak lain. Polisi memastikan proses hukum berjalan untuk menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.(ar)









