Padang, seriusnews.id – Petugas Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat membongkar praktik lima agen travel umrah tanpa izin resmi. Penemuan ini terungkap saat petugas menggelar inspeksi mendadak di area keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Senin (2/11/2026).
Kelima biro perjalanan tersebut nekad memberangkatkan ratusan jemaah tanpa mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka mengelabui petugas dengan cara meminjam atribut dan bendera milik perusahaan lain yang sudah terdaftar resmi.
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menilai modus pinjam identitas ini sangat membahayakan jemaah. Praktik semacam ini jelas melanggar aturan hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Modus Pinjam Bendera dan Daftar Travel Bermasalah
Dari hasil penelusuran di lapangan, lima biro perjalanan yang terbukti tidak memiliki izin PPIU sendiri adalah Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat. Seluruhnya menumpang izin pada perusahaan lain demi bisa memberangkatkan jemaah melalui bandara.
Travel Singgalang terpantau menggunakan izin PT Tri Muda Karya Wisata, sedangkan Asafi Tour menumpang nama PT Amanah Safari Internasional. Kasus serupa terjadi pada Al Hijaz yang menggunakan bendera PT Berlian Mulia Parama asal Jambi.
Sementara itu, Prima Astuti Sejahtera meminjam identitas PT Rajawali Arya Nusantara. Adapun travel Hayat memberangkatkan rombongannya lewat jalur PT Arasy Bungo Mandiri yang juga berdomisili di Jambi.
Tim Kemenhaj Sumbar mencatat total ada delapan biro perjalanan yang bermasalah pada hari pemberangkatan tersebut. Bahkan, salah satu travel tak berizin nekat membawa hingga 127 jemaah dalam satu kali keberangkatan.
Tindak Tegas Pengelola Travel dan Jaminan Bagi Jemaah
Kemenhaj Sumbar bergerak cepat dengan memanggil seluruh manajemen travel yang terlibat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas juga memproses perusahaan resmi yang terbukti menyewakan atau meminjamkan izin PPIU mereka kepada pihak ilegal.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan pihak otoritas tidak akan memberi ruang bagi pengelola travel bodong. Pemerintah berkomitmen melindungi hak jemaah sekaligus menjaga iklim usaha bagi biro perjalanan yang taat aturan.
Meski tindakan hukum berjalan tegas, Kemenhaj Sumbar menjamin seluruh jemaah yang sudah memenuhi syarat di bandara tetap berangkat ke Tanah Suci. Sanksi administratif maupun hukum hanya menyasar pihak pengelola travel yang melanggar.
Guna mencegah kejadian serupa, masyarakat perlu lebih teliti sebelum mendaftar dan melunasi biaya umrah. Calon jemaah bisa memeriksa status legalitas biro perjalanan secara mandiri melalui aplikasi resmi Satu Haji.(ar)









