Kota Padang, seriusnews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang kembali mengoperasikan layanan bus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Senin (13/07/2026). Pihak kepolisian menyediakan fasilitas ini khusus bagi warga Kota Padang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan dokumen berkendara dapat langsung mendatangi lokasi armada. Kehadiran layanan jemput bola ini bertujuan untuk mengurai antrean panjang di kantor Satpas SIM pusat.
Lokasi Pelayanan Mobil SIM Keliling
Petugas Satlantas Polresta Padang menempatkan bus layanan bergerak ini di kawasan Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Pihak Satlantas memilih titik ini karena posisinya strategis dan mudah menjangkau masyarakat dari berbagai sudut kota. Warga sebaiknya datang lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi.
Waktu Operasional Pendaftaran
Bagi Anda yang berencana datang, petugas membuka pelayanan ini sejak pukul 08.30 WIB hingga berakhir pada pukul 14.00 WIB. Para pengendara sebaiknya mempersiapkan seluruh berkas dari rumah agar proses verifikasi berjalan lancar. Petugas akan melayani pemohon sesuai dengan nomor urut kedatangan.
Syarat Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinannya. Pemohon juga tidak boleh melupakan SIM lama yang masa berlakunya hampir habis. Selain itu, warga harus menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi resmi.
Layanan keliling ini hanya melayani pemilik SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku dokumen berkendara sudah terlanjur habis, pemilik harus mengikuti mekanisme pembuatan baru di Kantor Polresta Padang.
Jadwal serta lokasi operasional bus keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memantau perkembangan informasi terbaru melalui akun Instagram resmi @satlantaspolrestapadang.(ar)









