Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas 70 Mayam di Bungo, Rugikan Korban Rp490 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku pencurian emas 70 mayam diamankan oleh Tim Gunjo Polres Bungo.(poto: jambiprima.com).

Terduga Pelaku pencurian emas 70 mayam diamankan oleh Tim Gunjo Polres Bungo.(poto: jambiprima.com).

Bungo, seriusnews.id – Tim GUNJO Polres Bungo bersama Reskrim Polsek Bathin II Pelayang mengungkap aksi pencurian emas di Bungo yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga kuat menjadi pelaku dalam tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Peristiwa pembobolan rumah tersebut terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Polisi membekuk terduga pelaku pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Aksi kejahatan ini pertama kali terkuak pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pemilik rumah saat itu sedang berada di luar daerah, yakni di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kronologi Terungkapnya Pencurian Emas Dalam Kulkas Rumah Korban

Korban awalnya menerima panggilan telepon dari tetangganya yang melihat kondisi pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Mengetahui kabar tersebut, korban langsung meminta tetangganya untuk segera masuk dan memeriksa area dalam rumah.

Tetangga korban menemukan seluruh isi ruangan dalam kondisi sangat berantakan akibat ulah pelaku. Korban lantas menghubungi anaknya untuk mengecek seluruh barang berharga yang tersimpan di dalam kediaman mereka.

Anak korban mendapati tas kecil berwarna hitam yang tersimpan rapat di dalam kulkas telah menghilang. Tas penyimpanan tersebut berisi perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah milik keluarga korban.

Baca Juga :  Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus

Rincian barang yang raib meliputi dua gelang emas seberat masing-masing 25 mayam serta dua cincin seberat masing-masing 5 mayam. Pelaku juga mengembat dua cincin emas seberat masing-masing 2 mayam dan satu cincin seberat 3 mayam.

Total perhiasan yang hilang mencapai 70 mayam dengan nilai kerugian materiil ditaksir menembus angka Rp490 juta. Korban yang kaget langsung bergegas pulang dan melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang.

Tim GUNJO Polres Bungo Berhasil Tangkap Terduga Pelaku

Personel kepolisian segera bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Tim GUNJO Polres Bungo turun tangan memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polsek Bathin II Pelayang untuk memburu pelaku.

Petugas melacak keberadaan terduga pelaku setelah mengantongi informasi akurat dari hasil penyelidikan di lapangan. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi persembunyian A pada Senin malam tanpa memberikan kesempatan pelaku melarikan diri.

Polisi sukses meringkus A pada pukul 21.30 WIB tanpa melakukan perlawanan yang berarti dari pihak terduga pelaku. Petugas segera memboyong pria berusia 39 tahun tersebut ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap

Dalam penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gelang emas. Polisi menduga kuat dua gelang emas tersebut merupakan bagian dari perhiasan milik korban yang sempat hilang.

Polisi Menyita Barang Bukti Dan Melakukan Proses Pendalaman

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar perkara pencurian dengan pemberatan ini. Pihaknya menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang memeriksa terduga pelaku A secara maraton di kantor polisi.

Bambang menjelaskan bahwa petugas mengamankan pelaku berkat laporan cepat dari korban serta hasil kerja keras tim di lapangan. Penyidik terus mendalami peran pelaku sambil melengkapi seluruh berkas dan administrasi penyidikan yang diperlukan.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor guna memperkuat pembuktian perkara di persidangan. Polisi berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus ini secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku A dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini terancam hukuman penjara atas perbuatan nekat yang merugikan korban hingga puluhan mayam emas tersebut.(ar)

Berita Terkait

Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal
Hasil Operasi Antik Lombok Utara: Polisi Tangkap 14 Tersangka Narkoba dan Pelajar
Polres Pariaman Tangkap Pelaku Begal Dompet di Pauh Timur
Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap
Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Endemik Mentawai
Bongkar Atap Kafe Nuansa Pasaman Barat, Dua Pemuda Ditangkap Warga
Polda Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lima Lokasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Hasil Operasi Antik Lombok Utara: Polisi Tangkap 14 Tersangka Narkoba dan Pelajar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Polres Pariaman Tangkap Pelaku Begal Dompet di Pauh Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran melepas langsung keberangkatan logistik pangan tersebut dari Bandara Internasional Minangkabau pada Sabtu, 22 Agustus 2026.(poto : radarsumbar.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Kirim Bantuan Rendang Gempa NTT

Senin, 24 Agu 2026 - 05:36 WIB