Jakarta, seriusnews.id – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang baru. Keputusan bulat tersebut mengemuka untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari pucuk kepemimpinan korps Bhayangkara.
Seluruh fraksi menetapkan persetujuan ini sesaat setelah Suyudi merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Agenda krusial parlemen ini berlangsung di kompleks parlemen Senayan pada Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin langsung jalannya rapat penentuan keputusan tersebut. Ia menggalang kesepakatan bersama seluruh perwakilan kelompok fraksi di komisi hukum.
Habiburokhman terlebih dahulu menggelar konsultasi intensif bersama pimpinan DPR dan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan. Langkah cepat itu memastikan proses persetujuan berjalan sesuai koridor mekanisme tata tertib dewan.
“Kami tadi sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi, dan juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR, bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman di ruang sidang. Seluruh peserta rapat langsung menyambut pertanyaan pimpinan sidang tersebut dengan seruan “Setuju” secara serempak.
Komisi III segera mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR setelah mengantongi suara bulat dari seluruh fraksi. Surat penetapan tersebut menjadi dasar utama bagi parlemen untuk menggelar rapat paripurna pengesahan Kapolri terpilih dalam waktu dekat.
Suyudi memulai agenda uji kelayakan dan kepatutan tersebut tepat sejak pukul 09.20 WIB pagi hari. Perwira tinggi Polri berbintang tiga itu langsung memaparkan seluruh visi dan misi kepemimpinannya di hadapan para wakil rakyat.
Para anggota dewan kemudian mendalami materi paparan program kerja yang Suyudi sampaikan secara saksama. Komisi III lantas menuntaskan pembahasan melalui rapat pleno internal guna merumuskan sikap resmi komisi.
Surpres Prabowo Tandai Awal Pergantian Pucuk Pimpinan Polri
Proses suksesi kepemimpinan kepolisian ini bermula dari langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ke Senayan. Kepala Negara mengajukan usulan pemberhentian dinas bagi Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus penunjukan pimpinan Polri baru.
Pimpinan DPR menerima langsung dokumen kenegaraan bernomor R57/Surpres/09/2026 yang diteken tertanggal 30 September 2026. Habiburokhman membeberkan kepastian penerimaan surat presiden tersebut kepada awak media dalam jumpa pers resmi di Gedung DPR.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” papar Habiburokhman. Pernyataan tegas tersebut memperjelas dasar hukum pergantian tongkat komando tertinggi kepolisian nasional.
Habiburokhman menegaskan kapasitas Suyudi yang saat ini masih memegang posisi strategis sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Riwayat rekam jejak kepemimpinan di BNN mengantarkan perwira tinggi tersebut menempati posisi calon tunggal penerus Listyo Sigit.
Badan Musyawarah DPR langsung bergerak merespons surat usulan pergantian dari meja presiden. Lembaga musyawarah parlemen itu menggelar rapat darurat pada Kamis pagi guna menetapkan pembagian tugas lanjutan.
Hasil rapat Badan Musyawarah DPR segera menugaskan Komisi III sebagai pelaksana utama rangkaian uji kepatutan dan kelayakan. Penugasan khusus parlemen ini mengawali rangkaian verifikasi kelayakan bagi sang jenderal bintang tiga.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” imbuh Habiburokhman. Penugasan komisi hukum tersebut akhirnya berbuah kesepakatan bulat tanpa adanya penolakan dari fraksi mana pun.
Kini publik menanti penyelenggaraan rapat paripurna DPR RI yang bakal mengesahkan status kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto. Pelantikan resmi oleh Presiden Republik Indonesia akan menjadi babak baru perjalanan karier sang Kepala BNN menuju puncak Tribrata 1.(ar)









