Padang Pariaman, seriusnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian bantalan rel Padang Pariaman.
Petugas menangkap keduanya di sebuah pondok kebun durian di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kemarin.
Kedua pria itu berinisial RK (34) dan SE (50). Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan petugas menindaklanjuti dua laporan polisi yang berbeda. Saat mencari salah satu terduga pelaku, petugas justru menemukan keduanya berada di lokasi yang sama.
Polisi Tindaklanjuti Dua Laporan Dengan Penangkapan Bersamaan Pelaku
AKP Nedra Wati menjelaskan, petugas bergerak setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/72/VI/2026/SPKT/Polres Padangpariaman tertanggal 5 Juni 2026. Laporan itu mengarah kepada RK.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan laporan polisi Nomor LP/B/42/IV/2026/SPKT/Polres Padangpariaman tertanggal 13 April 2026. Hasil pengembangan itu mengarahkan penyidik kepada SE.
Ketika petugas tiba di pondok kebun durian, mereka melihat RK dan SE sedang menjaga buah durian. Petugas kemudian langsung menangkap keduanya di lokasi tersebut.
“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, petugas juga menemukan pelaku lain yang merupakan target dalam laporan polisi berbeda. Keduanya berada di pondok kebun durian saat menjaga buah durian,” ujar AKP Nedra Wati.
Keberadaan RK dan SE di tempat yang sama membuat petugas lebih mudah menjalankan penangkapan. Karena itu, polisi langsung membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya Saat Pemeriksaan Awal Berlangsung
RK dan SE tidak melawan ketika petugas menangkap mereka. Proses penangkapan pun berlangsung lancar.
“Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Nedra Wati.
Setelah itu, penyidik memeriksa RK dan SE. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah mengambil bantalan rel kereta api di wilayah Padangpariaman.
“Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil bantalan rel kereta api di wilayah Padangpariaman,” ungkap AKP Nedra Wati.
Penyidik kemudian mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan polisi yang mereka tangani. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Penyidik Terus Dalami Rangkaian Dugaan Tindak Pidana Keduanya Secara Menyeluruh
Kini, penyidik menahan RK dan SE di Mapolres Padangpariaman untuk menjalani proses hukum berikutnya. Tim Satreskrim terus memeriksa keterangan para terduga pelaku dan mendalami setiap fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga terus mencocokkan hasil pemeriksaan dengan dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus. Langkah itu bertujuan mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana secara utuh.
AKP Nedra Wati menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini kami masih mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan keduanya,” tutup AKP Nedra Wati.(ar)









