Dharmasraya, seriusnews.id – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial MLA (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap warga Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung itu di Jorong Kubang Panjang, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan di lapangan.
Laporan Masyarakat Mengantar Polisi Menangkap Terduga Pelaku Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril memimpin langsung operasi penangkapan. Setelah itu, tim bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran.
Petugas langsung mengamankan MLA tanpa perlawanan. Kemudian, polisi membawa tersangka ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azhamu Suwaril menyatakan penyidik telah menetapkan MLA sebagai tersangka. Kini, penyidik terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan masyarakat,” kata AKP Azhamu Suwaril.
Polisi Sita Diduga Sabu Beserta Telepon Seluler Pelaku
Saat menangkap MLA, polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal yang di duga sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Petugas menggeledah tersangka dengan di saksikan Kepala Jorong Kubang Panjang, Mahdi, dan seorang warga bernama Yosnaldi. Selama pemeriksaan, MLA mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Polisi kemudian mencatat seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Dengan demikian, penyidik memiliki dasar awal dalam mengembangkan perkara tersebut.
Penyidik Terus Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Narkotika
Satresnarkoba Polres Dharmasraya terus menelusuri asal-usul narkotika yang di temukan pada tersangka. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan barang bukti. Sementara itu, penyidik memeriksa setiap petunjuk yang muncul selama proses penyidikan.
Kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juni 2026. Oleh karena itu, polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.
Polres Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika. Dengan dukungan masyarakat, polisi berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(ar)









