Agam, seriusnews.id – Unit Intel Kodim 0304/Agam sukses mengungkap dugaan penanaman ganja di Agam. Petugas melakukan operasi di area perkebunan Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua orang petani. Kedua pelaku merupakan kakak beradik kandung berinisial N (42) dan A (46). Kini keduanya harus menghadapi proses hukum akibat perbuatan mereka.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar. Warga mencurigai aktivitas di area perkebunan yang cukup sunyi tersebut. Laporan berharga itu langsung memicu respons cepat dari aparat TNI.
Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi Asmanto, memimpin langsung operasi lapangan. Beliau bergerak bersama delapan personel Unit Intel Kodim. Satu personel TNI Angkatan Udara juga turut memperkuat tim.
Petugas memulai pengintaian sejak pagi buta pukul 05.50 WIB. Mereka mengawasi setiap gerak-gerik di sekitar lokasi kebun karet. Langkah antisipasi ini bertujuan menghindari kebocoran operasi.
Aparat Tangkap Kakak Beradik Pemilik Kebun Ganja
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menyergap N yang sedang menyadap karet. Petugas menyita satu paket ganja kering dari tangan pelaku. Mereka juga mengamankan tiga batang rokok linting isi ganja.
N mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkotika kepada petugas pemeriksa. Ia menyebut sisa tanaman ganja lainnya merupakan milik sang kakak. Kakak kandungnya tersebut adalah pria berinisial A.
Aparat segera memburu A setelah mendengar pengakuan penting dari adiknya. Tim mendatangi rumah kediaman A tidak jauh dari lokasi pertama. Petugas mengamankan A pada pukul 10.05 WIB.
Petugas Temukan Dua Puluh Enam Batang Tanaman Ganja
Anggota TNI menyisir empat titik berbeda di area perkebunan warga. Penyisiran menghasilkan temuan berupa 26 batang tanaman ganja siap sita. Tanaman haram tersebut memiliki usia tanam yang bervariasi.
Pada lokasi pertama, petugas mencabut sepuluh batang ganja berusia dua pekan. Tim kemudian menemukan tujuh batang ganja berumur tiga pekan di titik kedua. Mereka mengumpulkan semua tanaman sebagai barang bukti.
Petugas mendapati empat batang ganja berusia enam pekan di lokasi ketiga. Sementara itu, lima batang ganja berusia tiga pekan berada di titik keempat. Total temuan membuktikan adanya upaya budidaya ganja tersebut.
Petugas Serahkan Dua Pelaku Dan Barang Bukti Narkoba
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Agam segera merapat ke lokasi kejadian. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara secara teliti dan profesional. Kegiatan mendapat pendampingan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, Doni Chandra, turut menyaksikan proses tersebut. Hadir pula Ketua Karang Taruna Firdaus guna memantau jalannya olah TKP. Babinsa Koramil 11/Palembayan Serka Ridwan juga mengawal proses hukum ini.
Unit Intel Kodim menyerahkan kedua pelaku ke pihak kepolisian pukul 15.10 WIB. Mereka menyertakan seluruh barang bukti tanaman ganja untuk proses lebih lanjut. Penyerahan menandai babak baru penyidikan kasus ini.
Penyidik Polres Agam kini melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap para tersangka. Polisi mencari tahu kemungkinan adanya jaringan pengedar yang mendukung aksi mereka. Upaya penegakan hukum ini terus bergulir demi keamanan wilayah.(ar)









