Jakarta, seriusnews.id – Pemerintah sedang merancang regulasi baru untuk menata penyaluran bahan bakar minyak. Langkah ini bertujuan agar konsumen BBM bersubsidi jenis Pertalite tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengkaji skema pembatasan bagi kelompok masyarakat mampu. Kebijakan ini akan menahan laju perpindahan pengguna bahan bakar nonsubsidi ke produk subsidi.
Perubahan pola konsumsi masyarakat memicu penumpukan kendaraan di berbagai lokasi pengisian bahan bakar. Fenomena ini memicu antrean panjang pada sejumlah titik SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.
Bahlil mengimbau pemilik mobil mewah agar menyadarkan diri dengan membeli bahan bakar nonsubsidi. Pengendara berpenghasilan cukup sudah seharusnya menggunakan produk nonsubsidi secara mandiri.
Pemerintah menegaskan pentingnya pengaturan tata kelola penyaluran energi di seluruh daerah. Negara ingin memastikan dana bantuan mengalir langsung kepada masyarakat kurang mampu.
Selain persoalan pergeseran konsumen, pemerintah menelusuri indikasi kecurangan dalam penyaluran bahan bakar. Penyelidik menemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Pengusutan Dugaan Penimbunan Bahan Bakar
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengungkap modus operandi berupa perombakan tangki kendaraan. Pelaku mengubah ukuran tangki agar menampung pasokan melebihi batas standar pabrikan.
Kapasitas penampungan BBM pada kendaraan modifikasi tersebut melonjak sangat tinggi dari batas normal. Tangki rakitan dapat menguras pasokan minyak hingga 50 sampai 75 persen lebih banyak.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan PT Pertamina Persero mengusut dugaan penimbunan bahan bakar di Makassar. Tim gabungan memperketat pengawasan area SPBU untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
Bahlil menjamin ketersediaan pasokan energi nasional tetap aman meskipun antrean panjang terjadi di Sulawesi Selatan. Masyarakat sebaiknya tidak panik karena cadangan bahan bakar nasional masih memenuhi batas minimal.
Stok cadangan minyak nasional saat ini mampu memenuhi kebutuhan seluruh wilayah Indonesia selama 18 hingga 20 hari. Pemerintah memfokuskan penanganan pada penataan distribusi agar bahan bakar bersubsidi sampai ke penerima hak.(ar)









