Kota Padang, seriusnews.id – Transformasi pelaku usaha pangan menjadi fokus utama Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat sektor UMKM. Pemerintah mendorong pelaku usaha makanan tidak hanya mengejar penjualan. Mereka juga harus memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan.
Pemko Padang ingin pelaku usaha naik kelas. Mereka harus menerapkan higiene, sanitasi, dan sertifikasi halal dalam produksi.
Pemko Padang menggelar edukasi higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini melibatkan lintas instansi terkait sektor pangan.
Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan UKM, serta BPJPH Sumatera Barat ikut terlibat. Mereka memberikan materi teknis dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha.
Sebanyak 50 pelaku usaha makanan ikut kegiatan ini. Mereka berasal dari TPP Kecamatan Padang Barat. Peserta juga datang dari 11 kecamatan di Kota Padang.
Perubahan Pola Pikir Pelaku Usaha
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menegaskan pentingnya perubahan pola pikir pelaku usaha.
Ia mengatakan pelaku usaha tidak cukup hanya fokus pada rasa dan penjualan. Mereka harus memastikan makanan aman dikonsumsi.
“Kami mengedukasi pelaku usaha agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami juga mendorong mereka mengurus sertifikat higiene sanitasi pangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan pangan berpengaruh langsung pada kesehatan masyarakat.
“Kota yang sehat lahir dari makanan yang sehat,” tambahnya.
Pentingnya Sertifikasi Halal dan Legalitas Usaha
Selain aspek kesehatan, pemerintah juga mendorong sertifikasi halal. Sertifikasi ini meningkatkan kepercayaan konsumen.
Pelaku usaha juga mendapat penjelasan tentang pentingnya legalitas usaha. Salah satunya melalui izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menjelaskan bahwa pendampingan juga mencakup legalitas usaha.
Ia menyebut PIRT dan sertifikasi halal membuka akses pasar yang lebih luas. Pelaku usaha bisa meningkatkan skala bisnis mereka.
“Pelaku usaha tidak hanya memproduksi. Mereka juga harus memenuhi legalitas agar produk bisa bersaing,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini membantu pelaku usaha naik kelas dari sisi kualitas dan legalitas.
Pemko Padang menempatkan program ini sebagai bagian dari strategi Kota Gastronomi dan Kota Sehat. Pelaku usaha menjadi aktor utama dalam perubahan sektor pangan.
Pemerintah berharap pelaku usaha menerapkan standar produksi yang lebih ketat. Hal ini mencakup kebersihan, keamanan, dan kehalalan produk.(ar)









