Solok, seriusnews.id – Solok Mandiri Kelola Sampah menjadi strategi utama Pemerintah Kabupaten Solok dalam menghadapi krisis lingkungan yang krusial. Langkah strategis ini sengaja dipersiapkan demi mengantisipasi berakhirnya masa operasional layanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional pada tahun 2027 mendatang.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan bahwa kebijakan baru ini selaras dengan arahan pemerintah pusat. Beliau meminta seluruh jajaran daerah untuk menuntaskan problem persampahan langsung dari titik awal produksinya.
Pemerintah daerah kini mendorong penuh setiap pemerintahan nagari untuk mengurusi limbah domestik secara mandiri. Masyarakat harus mulai aktif melakukan pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan sejak dari lingkungan rumah tangga.
Program terintegrasi ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi pembuangan akhir secara signifikan. Selain itu, skema tersebut juga bakal mendongkrak kepedulian warga dalam menjaga kelestarian ekosistem sekitar.
Kini Pemkab Solok Bentuk Kelompok Pengelola Sampah Nagari
Pemerintah Kabupaten Solok mengukuhkan kelompok pengelola sampah khusus di tingkat terkecil. Unit operasional ini bekerja bersama relawan lingkungan untuk mengedukasi masyarakat secara langsung.
Para agen perubahan ini aktif mengajarkan metode pemangkasan volume limbah harian warga. Mereka juga memberikan pelatihan praktis mengenai pemanfaatan kembali barang-barang bekas bernilai ekonomis.
Edukasi intensif tersebut mencakup pemisahan komoditas sampah organik dan anorganik secara tepat. Warga belajar mengenali jenis limbah yang masih bisa mendatangkan keuntungan finansial tambahan.
Salah satu wilayah yang sukses menerapkan sistem ini adalah Nagari Sungai Nanam di Kecamatan Lembah Gumanti. Kawasan tersebut berhasil membuktikan efektivitas pengelolaan kebersihan berbasis partisipasi komunitas lokal.
Pemerintah Solok Usulkan Pembangunan Fasilitas Refuse Derived Fuel
Bupati Jon Firman Pandu menyebut penguatan kapasitas nagari merupakan langkah taktis yang tidak bisa di tunda. Hal ini mengingat tenggat waktu penutupan layanan TPA Regional yang menyisakan waktu singkat.
Sebagai jalan keluar jangka panjang, pemerintah daerah merancang sebuah infrastruktur pengolahan modern. Pihak eksekutif mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi tinggi.
Fasilitas mutakhir tersebut menggunakan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) untuk memproses sisa konsumsi. Teknologi ramah lingkungan ini mampu mengubah tumpukan limbah padat menjadi bahan bakar alternatif.
Keberadaan pabrik mini ini diproyeksikan bakal memangkas ketergantungan daerah terhadap keberadaan TPA konvensional. Penerapan metode canggih tersebut sekaligus meningkatkan efisiensi tata kelola kebersihan wilayah secara menyeluruh.
Dukungan Pusat Percepat Realisasi Pembangunan Fasilitas TPST Solok
Pemerintah Kabupaten Solok telah mengirimkan berkas proposal resmi kepada pemerintah pusat sejak awal 2026. Berkas penting tersebut ditujukan langsung kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Aparatur daerah kini tengah menunggu persetujuan dan lampu hijau dari kementerian terkait. Pemkab Solok sangat mengharapkan komitmen penuh dari pusat untuk mempercepat pembangunan megaproyek lingkungan ini.
Dukungan anggaran dan teknis dari kementerian menjadi kunci utama keberhasilan transisi sistem kebersihan Solok. Fasilitas pengolahan modern tersebut harus sudah berdiri tegak sebelum tenggat waktu krusial tahun 2027.
Sinergi antara kemandirian warga desa dan teknologi modern menjadi pilar utama penyelamatan lingkungan Solok. Seluruh elemen masyarakat kini bergerak bersama demi mewujudkan daerah yang bersih dan bebas dari ancaman tumpukan sampah.(ar)









