Sumatera Barat, seriusnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama 19 pemerintah kabupaten dan kota resmi mengunci area persawahan produktif melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Langkah strategis ini memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menyokong target swasembada pangan nasional secara masif.
Melalui komitmen bersama tersebut, Sumatera Barat berhasil menetapkan luasan lahan pertanian abadi mencapai 166.466,02 hektare. Jumlah ini merepresentasikan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah yang tersebar di wilayah ranah minang.
Capaian gemilang ini otomatis melampaui target penetapan nasional yang berada pada angka 87 persen. Pemerintah daerah mengesahkan kesepakatan krusial ini langsung di Auditorium Gubernuran pada Rabu (8/7/2026).
Komitmen Bersama Melindungi Kawasan Pertanian Produktif
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memimpin langsung prosesi penandatanganan bersama para bupati dan wali kota. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana, hadir menyaksikan momentum bersejarah tersebut.
Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan wilayah lindung ini merupakan tindak lanjut konkret dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 mewajibkan pemda mengunci minimal 87 persen Lahan Baku Sawah.
Aparatur negara memperkuat kebijakan ini lewat Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut memuat instruksi percepatan integrasi data lahan pertanian ke dalam rencana tata ruang daerah.
Mahyeldi menyatakan hasil impresif ini lahir dari sinergi kuat seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Semua pihak menyepakati angka luasan yang sama demi masa depan sektor agraris daerah.
Gubernur menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar urusan administrasi atau pemenuhan dokumen formal di atas kertas. Langkah ini merupakan aksi nyata dalam membendung laju alih fungsi lahan yang tidak terkendali di lapangan.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para petani dan seluruh pelaku sektor pertanian. Pemerintah daerah menjamin ketersediaan pangan yang cukup untuk masyarakat hari ini hingga generasi mendatang.
Langkah Cepat Sumbar Mendapat Apresiasi Pusat
Mahyeldi memberikan apresiasi tinggi kepada para kepala daerah yang konsisten menunjukkan komitmen kerja dalam program ini. Kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi modal utama sehingga Sumatera Barat sukses memimpin percepatan di tingkat nasional.
Gubernur mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang capaiannya masih mepet batas minimal agar segera bertindak. Mereka harus menyempurnakan akurasi data sebelum proses verifikasi akhir oleh pemerintah pusat selesai.
Ia mendorong jajaran kepala daerah segera menerbitkan Surat Keputusan kepala daerah mengenai penetapan wilayah pertanian abadi ini. Pemda wajib memasukkan data tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memuji langkah cepat jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengeksekusi instruksi pusat. Sumatera Barat tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan penandatanganan pasca-terbitnya Surat Edaran Bersama dua menteri.
Suyus menerangkan bahwa perlindungan lahan produktif ini mendukung penuh implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Swasembada pangan nasional membutuhkan ketersediaan lahan sawah yang aman dari ancaman penggusuran non-pertanian.
Ia berharap seluruh bupati dan wali kota segera mematangkan aspek legalitas lewat penerbitan Surat Keputusan operasional. Kepastian hukum yang kuat akan membentengi kawasan pertanian dari gangguan tata guna lahan lainnya.
Proses Panjang Melibatkan Sinergi Lintas Sektoral
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, membeberkan tahapan teknis penyusunan data komprehensif ini. Tim teknis memulai pekerjaan dengan menyamakan basis data mentah Lahan Baku Sawah di seluruh wilayah.
Dinas BMCKTR kemudian membentuk lima klaster percepatan untuk mengurai kendala pemetaan di setiap kabupaten dan kota. Tim melakukan penyesuaian intensif terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Para pemangku kepentingan mengunci angka final luasan lahan melalui rapat koordinasi berkala yang melibatkan perwakilan daerah. Sinergi ini memastikan tidak ada ketimpangan data antara catatan daerah dan validasi lapangan.
Pada akhir acara, Gubernur Mahyeldi menyerahkan berkas dokumen usulan data lahan pertanian Sumatera Barat kepada perwakilan pusat. Dokumen tersebut diserahkan langsung untuk diteruskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.(ar)









