JAKARTA, seriusnews.id – BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi peserta aktif, termasuk berbagai tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh karena itu, peserta perlu memahami jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS agar terhindar dari kendala saat menjalani perawatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut lima jenis operasi yang tidak dibiayai BPJS Kesehatan.
1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Dijamin Lembaga Lain
BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab pihak lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, peserta harus mengajukan klaim kepada lembaga yang berwenang sesuai jenis kecelakaan yang dialami.
2. Operasi Kosmetik dan Estetika
Selain itu, BPJS juga tidak menanggung operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan atau kebutuhan estetika tanpa indikasi medis. Karena itu, pasien harus menyiapkan biaya sendiri apabila ingin menjalani tindakan tersebut.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Selanjutnya, BPJS Kesehatan tidak membiayai operasi yang muncul akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri maupun tindakan yang membahayakan diri. Dengan kata lain, program ini hanya menanggung tindakan medis yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
BPJS hanya memberikan perlindungan layanan kesehatan di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak masuk dalam tanggungan program. Akibatnya, seluruh biaya tindakan harus ditanggung secara mandiri oleh pasien.
5. Operasi yang Tidak Mengikuti Prosedur
Selain jenis operasi di atas, BPJS juga tidak menanggung tindakan yang tidak mengikuti prosedur pelayanan. Misalnya, pasien langsung menjalani operasi di rumah sakit tanpa surat rujukan untuk kasus yang bukan darurat. Dalam kondisi tersebut, BPJS berhak menolak pembiayaan tindakan medis tersebut.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai operasi yang memiliki indikasi medis. Di antaranya operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, batu empedu, mata, katarak, hernia, kanker, amandel, bedah vaskuler, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.
Cara Mendapatkan Jaminan Operasi dari BPJS
Untuk mendapatkan jaminan biaya operasi, peserta harus memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Kemudian, apabila dokter menilai pasien membutuhkan operasi, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan dan penjadwalan tindakan.
Sementara itu, peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar BPJS dapat menanggung biaya operasi secara penuh, yaitu:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS berstatus aktif.
- Surat rujukan dari FKTP yang terdaftar.
- Kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara lebih optimal. Selain itu, peserta juga dapat menghindari penolakan klaim dan memperlancar proses pelayanan saat membutuhkan tindakan operasi. (nr*)









