Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pariaman menetapkan 3 tersangka korupsi proyek septic tank 2023.(poto: infosumbar.net).

Kejari Pariaman menetapkan 3 tersangka korupsi proyek septic tank 2023.(poto: infosumbar.net).

Pariaman, seriusnews.id – Proyek bantuan pembangunan 1.000 unit septic tank dan MCK di Kota Pariaman tahun 2023 resmi menimbulkan kerugian keuangan negara. Tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bahkan mencatat angka kerugian negara mencapai Rp1.257.064.922,02.

Kerugian negara tersebut langsung menjadi fokus utama penyidikan Kejaksaan Negeri Pariaman. Selain itu, tim penyidik menemukan penyimpangan signifikan antara realisasi anggaran proyek dan fisik pekerjaan di lapangan.

Tim auditor profesional menghitung kerugian negara secara akurat melalui pemeriksaan seluruh dokumen pelaksanaan proyek sanitasi tersebut. Akibatnya, tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum terkait membuat dana proyek sanitasi warga raib.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pariaman menetapkan tiga orang tersangka pada Senin, 20 Juli 2026. Penetapan tersangka tersebut menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak pelaksana proyek pembangunan sanitasi.

Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona Bustari, menegaskan penetapan status tersangka tersebut. Sementara itu, pihak kejaksaan mengumumkan nama tersangka setelah mengantongi hasil perhitungan resmi dari tim auditor.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Siapkan Lapangan Sepak Bola dan Kolam Renang di GOR Rawang

Kerugian sebesar Rp1,25 miliar lebih ini membuktikan adanya praktik penyimpangan pada proyek anggaran pusat. Dampaknya, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas fasilitas sanitasi lingkungan yang layak.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Pariaman terus menelusuri seluruh aliran dana yang menyimpang dalam perkara ini. Selanjutnya, langkah hukum tersebut berjalan demi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Proyek Septic Tank Pariaman

Penyidikan kasus dugaan korupsi sanitasi Kota Pariaman memasuki babak baru setelah hasil audit resmi keluar. Bahkan, tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Audit langsung kepada penyidik Kejari Pariaman.

Laporan audit menunjukkan selisih besar antara nilai anggaran belanja dengan volume pekerjaan fisik di lapangan. Namun, pihak kejaksaan memastikan proses penghitungan tetap mengacu pada bukti dokumen serta pemeriksaan fisik bangunan.

Baca Juga :  SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman menetapkan para tersangka secara resmi pada Senin malam. Selain itu, penyidik mengjerat PPK serta pelaksana proyek sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran.

Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan transparan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain. Oleh sebab itu, penanganan kasus ini menjadi komitmen kejaksaan dalam menindak tegas penyelewengan dana bantuan publik.

Fokus utama Kejaksaan Negeri Pariaman saat ini tertuju pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik melacak aset serta aliran dana proyek untuk mengembalikan uang negara yang raib.

Upaya penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi pengelola proyek pemerintah lainnya. Hasilnya, kejaksaan memastikan pengawalan kasus terus berlanjut hingga proses persidangan di pengadilan tipikor.(ar)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara
Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap
Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari Siberut Rp50 Miliar
Ribuan Calon Advokat Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi 2026 Serentak di Indonesia
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Publik Bedah Ranperda Lingkungan Hidup
Polda Sumbar Ungkap 705 Kasus Narkoba Semester I 2026, Sita 41,66 Kg Sabu dan Proses 916 Tersangka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:00 WIB

Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari Siberut Rp50 Miliar

Berita Terbaru

Wali Kota Pariaman Yota Balad meninjau progres rehab sekolah melalui program bantuan dari Kemendikdasmen. (poto: padangkita.com)

Pendidikan

Pemko Pariaman Pacu Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 17:00 WIB