Jakarta, seriusnews.id-Pembagian daging kurban selalu menjadi perhatian menjelang Hari Raya Iduladha. Banyak masyarakat masih bertanya mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban dan apakah shohibul kurban boleh ikut menikmatinya.
Islam mengatur pembagian daging kurban melalui syariat yang jelas. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28, Allah memerintahkan umat Muslim untuk memakan sebagian daging kurban dan membagikannya kepada orang lain, terutama fakir dan miskin.
Berikut golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban boleh memakan sebagian daging hewan yang ia kurbankan. Ia juga dapat mengolah atau menyimpan daging tersebut untuk dikonsumsi di lain waktu.
Rasulullah SAW melalui hadisnya juga membolehkan umat Islam memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban.
2. Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin menjadi golongan utama penerima daging kurban. Melalui pembagian ini, umat Islam dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus berbagi kebahagiaan saat Iduladha.
Panitia kurban sebaiknya memberikan daging dalam kondisi segar dan mentah agar penerima bisa mengolahnya sesuai kebutuhan masing-masing.
3. Kerabat dan Tetangga
Umat Islam juga dapat memberikan daging kurban kepada kerabat, tetangga, maupun teman meski mereka tergolong mampu. Langkah ini dapat mempererat hubungan sosial dan memperkuat silaturahmi.
Selain memilih penerima yang tepat, panitia juga perlu menjaga kualitas daging kurban dengan membagikannya dalam kondisi bersih dan segar setelah penyembelihan.
Panitia kurban juga bisa memakai besek bambu atau daun jati untuk mengurangi penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban. (nr*)









