Jakarta, seriusnews.id – Pembatasan lalu lintas melalui akses gerbang tol ganjil genap kembali berlaku di DKI Jakarta pada pekan ini. Pemerintah hanya menerapkan aturan tersebut selama empat hari, yaitu pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026.
Sementara itu, kebijakan tersebut tidak berlaku pada Selasa, 16 Juni 2026. Pemerintah meniadakan penerapan karena bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Kebijakan ini mengikuti ketentuan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Pemerintah membagi penerapan ganjil genap ke dalam dua sesi setiap hari. Pengaturan ini bertujuan mengendalikan kepadatan kendaraan pada jam mobilitas tinggi.
Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00–10.00 WIB. Selanjutnya, sesi kedua berlaku mulai pukul 16.00–21.00 WIB.
Pengendara yang melintas pada jam tersebut wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal berjalan. Ketentuan itu berlaku selama masa pembatasan berlangsung.
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat berujung sanksi tilang. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.
Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Masuk Area Ganjil Genap
Selain mencakup 25 ruas jalan utama, sistem pembatasan kendaraan juga menjangkau sejumlah akses menuju gerbang tol di Jakarta.
Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Pengendara Diminta Menyesuaikan Rute
Pengguna kendaraan pribadi perlu memeriksa jadwal dan menyesuaikan rute sebelum berangkat. Langkah ini penting untuk menghindari hambatan perjalanan serta potensi sanksi saat memasuki kawasan yang terkena pembatasan.
Dengan jadwal yang hanya berlangsung empat hari pada pekan ini, pengendara juga perlu memperhatikan pengecualian pada hari libur nasional agar perjalanan tetap lebih efisien.(ar)









