28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap Pekan Ini, Berlaku Empat Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026( poto : kompas.com )

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026( poto : kompas.com )

Jakarta, seriusnews.id – Pembatasan lalu lintas melalui akses gerbang tol ganjil genap kembali berlaku di DKI Jakarta pada pekan ini. Pemerintah hanya menerapkan aturan tersebut selama empat hari, yaitu pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026.

Sementara itu, kebijakan tersebut tidak berlaku pada Selasa, 16 Juni 2026. Pemerintah meniadakan penerapan karena bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Kebijakan ini mengikuti ketentuan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Pemerintah membagi penerapan ganjil genap ke dalam dua sesi setiap hari. Pengaturan ini bertujuan mengendalikan kepadatan kendaraan pada jam mobilitas tinggi.

Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00–10.00 WIB. Selanjutnya, sesi kedua berlaku mulai pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengendara yang melintas pada jam tersebut wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal berjalan. Ketentuan itu berlaku selama masa pembatasan berlangsung.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat berujung sanksi tilang. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga :  BYD Bikin Kejutan! Atto 1 Kini Dibekali LiDAR dan Fitur Canggih

Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Masuk Area Ganjil Genap

Selain mencakup 25 ruas jalan utama, sistem pembatasan kendaraan juga menjangkau sejumlah akses menuju gerbang tol di Jakarta.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga :  Sering Diabaikan! Kebiasaan Ini Ternyata Bikin Motor Turun Mesin

Pengendara Diminta Menyesuaikan Rute

Pengguna kendaraan pribadi perlu memeriksa jadwal dan menyesuaikan rute sebelum berangkat. Langkah ini penting untuk menghindari hambatan perjalanan serta potensi sanksi saat memasuki kawasan yang terkena pembatasan.

Dengan jadwal yang hanya berlangsung empat hari pada pekan ini, pengendara juga perlu memperhatikan pengecualian pada hari libur nasional agar perjalanan tetap lebih efisien.(ar)

Berita Terkait

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Apakah Penjualan Motor Indonesia Akan Melambat?
Diskon Motor Yamaha Jakarta Fair 2026 Capai Rp 2 Juta, NMAX dan Fazzio Jadi Sorotan
BYD M6 DM Diproduksi di Indonesia, Sinyal Perakitan Lokal Semakin Kuat
Honda Prelude Goreng Harga di Indonesia Tembus Rp1,4 Miliar, Ini Penyebabnya
Segini Pajak Tahunan Honda CR-V Hybrid RS e:HEV 2026, Tembus Rp9 Jutaan
Vespa Anniversary 80 Tahun Rilis di Indonesia, Tampil Mewah dan Ikonik
Lebih Mahal dari PCX, Ini Alasan Honda Super Cub C125 Dibanderol Selangit
DENZA D9 Siap Tantang Alphard, MPV Listrik Premium Ini Tembus 800 Km
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Apakah Penjualan Motor Indonesia Akan Melambat?

Senin, 15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Diskon Motor Yamaha Jakarta Fair 2026 Capai Rp 2 Juta, NMAX dan Fazzio Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap Pekan Ini, Berlaku Empat Hari

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:46 WIB

BYD M6 DM Diproduksi di Indonesia, Sinyal Perakitan Lokal Semakin Kuat

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WIB

Honda Prelude Goreng Harga di Indonesia Tembus Rp1,4 Miliar, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru