OJK Batasi Layanan Paylater, INDEF Nilai Perlindungan Konsumen Lebih Kuat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later.( ilustrasi poto : ANTARA )

Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later.( ilustrasi poto : ANTARA )

Jakarta, seriusnews.id – Kebijakan pembatasan layanan paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen dan memperbaiki tata kelola pembiayaan digital.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menyebut langkah tersebut sebagai respons terhadap pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang terus meningkat.

Menurut Rizal, OJK mengambil langkah ini untuk memastikan pembiayaan digital berjalan lebih sehat. Aturan baru juga mendorong pelaku industri menerapkan standar pengawasan yang lebih kuat.

Pengawasan Ketat untuk Kurangi Risiko

Rizal mengatakan konsumen akan memperoleh perlindungan yang lebih baik karena bank umum dan perusahaan pembiayaan harus menjalankan proses pembiayaan dengan standar manajemen risiko yang lebih tinggi.

Mereka juga harus menjaga transparansi serta mematuhi pengawasan yang lebih ketat.

Rizal menilai langkah tersebut penting karena pembiayaan digital tumbuh sangat cepat. Regulasi yang kuat dapat membantu industri menjaga kualitas pertumbuhan.

Ia menambahkan, tata kelola yang lebih baik dapat menekan risiko overleverage atau kondisi ketika nilai pinjaman melampaui kemampuan bayar pengguna.

Baca Juga :  Promo Tahun Ajaran Baru Bank Nagari Tembus Rp255 Miliar, Kuota Terbatas!

Risiko itu perlu menjadi perhatian karena daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan. Tingkat suku bunga yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global ikut memengaruhi kondisi tersebut.

Rizal juga menyoroti data OJK yang menunjukkan outstanding pembiayaan BNPL perbankan masih tumbuh lebih dari 30 persen secara tahunan.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap pembiayaan digital tetap tinggi.

Namun, pertumbuhan yang cepat harus diikuti pengawasan yang memadai. Regulator perlu memastikan ekspansi pembiayaan tidak memicu risiko sistemik pada masa mendatang.

Ia menilai keseimbangan antara pertumbuhan dan pengendalian risiko menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri.

OJK Diminta Tetap Jaga Inovasi Fintech

Meski mendukung kebijakan itu, Rizal meminta regulator tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi finansial.

Ia menilai aturan baru akan memengaruhi model bisnis pelaku industri dan pola kerja sama dengan merchant.

Karena itu, regulator perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan perkembangan ekonomi digital.

Baca Juga :  Semarak HJK ke-357, Suzuya Stasiun Padang Diskon Produk hingga 40 Persen

Rizal menegaskan bahwa akses pembiayaan digital harus tetap luas. Di saat yang sama, sektor keuangan juga harus tetap stabil.

Dalam jangka panjang, ia melihat kebijakan ini dapat membentuk ekosistem paylater yang lebih sehat dan lebih kredibel.

Ekosistem yang kuat juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap layanan pembiayaan digital.

OJK Beri Waktu Transisi Sampai 2027

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK memberi masa peralihan bagi pelaku jasa keuangan di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Masa transisi tersebut bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menyesuaikan operasional.

OJK meminta lembaga jasa keuangan yang tidak masuk kategori tersebut untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL.

Regulator menetapkan batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2027.

Rizal menilai tantangan terbesar berada pada kemampuan regulator menjaga perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan secara seimbang.(ar)

Berita Terkait

Kelompok Tani Wanita Solok Ubah Kelor Jadi Cuan Bernilai Tinggi
Cara Daftar Bansos 2027 Lewat Portal Perlinsos Kemensos
Dorong Kepatuhan Ekspor SDA, Bank Indonesia Jambi Gelar Refreshment Pelaporan DHE-DPI
Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan II 2026 Melambat, Investasi dan Ekspor Justru Menguat
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Melambat pada Triwulan II 2026, Tekanan Inflasi Naik
Daftar Harga Pangan 19 Oktober 2026: Daging Sapi dan Cabai Merah Keriting Melonjak
Bank Nagari Turunkan Suku Bunga Kredit ASN dan PPPK Oktober 2026
Rekor Baru! Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.220 Triliun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Kelompok Tani Wanita Solok Ubah Kelor Jadi Cuan Bernilai Tinggi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Cara Daftar Bansos 2027 Lewat Portal Perlinsos Kemensos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Dorong Kepatuhan Ekspor SDA, Bank Indonesia Jambi Gelar Refreshment Pelaporan DHE-DPI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan II 2026 Melambat, Investasi dan Ekspor Justru Menguat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Melambat pada Triwulan II 2026, Tekanan Inflasi Naik

Berita Terbaru

Tiga pesilat muda asal SMAN 1 Sungai Penuh sukses menyabet medali pada Kejuaraan Nasional Silat Satria Muda Indonesia di Cibubur, Jakarta, sepanjang 13 hingga 18 Oktober 2026.(poto: dorlanhikmah.com).

Pendidikan

Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Sabet Tiga Medali Kejurnas SMI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:29 WIB

Tim gabungan lintas instansi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak liar di fasilitas umum, Rabu (21/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Revitalisasi Pasar Raya Padang Relokasi Ratusan PKL

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:42 WIB

Waliota Alfin, Duduk berdampingan dengan beberapa orang Kepala Daerah saat menghadiir HUT ke-72 Tanjab Timur.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:37 WIB