Jakarta, seriusnews.id – Kebijakan pembatasan layanan paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen dan memperbaiki tata kelola pembiayaan digital.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menyebut langkah tersebut sebagai respons terhadap pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang terus meningkat.
Menurut Rizal, OJK mengambil langkah ini untuk memastikan pembiayaan digital berjalan lebih sehat. Aturan baru juga mendorong pelaku industri menerapkan standar pengawasan yang lebih kuat.
Pengawasan Ketat untuk Kurangi Risiko
Rizal mengatakan konsumen akan memperoleh perlindungan yang lebih baik karena bank umum dan perusahaan pembiayaan harus menjalankan proses pembiayaan dengan standar manajemen risiko yang lebih tinggi.
Mereka juga harus menjaga transparansi serta mematuhi pengawasan yang lebih ketat.
Rizal menilai langkah tersebut penting karena pembiayaan digital tumbuh sangat cepat. Regulasi yang kuat dapat membantu industri menjaga kualitas pertumbuhan.
Ia menambahkan, tata kelola yang lebih baik dapat menekan risiko overleverage atau kondisi ketika nilai pinjaman melampaui kemampuan bayar pengguna.
Risiko itu perlu menjadi perhatian karena daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan. Tingkat suku bunga yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global ikut memengaruhi kondisi tersebut.
Rizal juga menyoroti data OJK yang menunjukkan outstanding pembiayaan BNPL perbankan masih tumbuh lebih dari 30 persen secara tahunan.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap pembiayaan digital tetap tinggi.
Namun, pertumbuhan yang cepat harus diikuti pengawasan yang memadai. Regulator perlu memastikan ekspansi pembiayaan tidak memicu risiko sistemik pada masa mendatang.
Ia menilai keseimbangan antara pertumbuhan dan pengendalian risiko menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri.
OJK Diminta Tetap Jaga Inovasi Fintech
Meski mendukung kebijakan itu, Rizal meminta regulator tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi finansial.
Ia menilai aturan baru akan memengaruhi model bisnis pelaku industri dan pola kerja sama dengan merchant.
Karena itu, regulator perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan perkembangan ekonomi digital.
Rizal menegaskan bahwa akses pembiayaan digital harus tetap luas. Di saat yang sama, sektor keuangan juga harus tetap stabil.
Dalam jangka panjang, ia melihat kebijakan ini dapat membentuk ekosistem paylater yang lebih sehat dan lebih kredibel.
Ekosistem yang kuat juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap layanan pembiayaan digital.
OJK Beri Waktu Transisi Sampai 2027
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK memberi masa peralihan bagi pelaku jasa keuangan di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Masa transisi tersebut bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menyesuaikan operasional.
OJK meminta lembaga jasa keuangan yang tidak masuk kategori tersebut untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL.
Regulator menetapkan batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2027.
Rizal menilai tantangan terbesar berada pada kemampuan regulator menjaga perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan secara seimbang.(ar)









