OJK Batasi Layanan Paylater, INDEF Nilai Perlindungan Konsumen Lebih Kuat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later.( ilustrasi poto : ANTARA )

Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later.( ilustrasi poto : ANTARA )

Jakarta, seriusnews.id – Kebijakan pembatasan layanan paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen dan memperbaiki tata kelola pembiayaan digital.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menyebut langkah tersebut sebagai respons terhadap pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang terus meningkat.

Menurut Rizal, OJK mengambil langkah ini untuk memastikan pembiayaan digital berjalan lebih sehat. Aturan baru juga mendorong pelaku industri menerapkan standar pengawasan yang lebih kuat.

Pengawasan Ketat untuk Kurangi Risiko

Rizal mengatakan konsumen akan memperoleh perlindungan yang lebih baik karena bank umum dan perusahaan pembiayaan harus menjalankan proses pembiayaan dengan standar manajemen risiko yang lebih tinggi.

Mereka juga harus menjaga transparansi serta mematuhi pengawasan yang lebih ketat.

Rizal menilai langkah tersebut penting karena pembiayaan digital tumbuh sangat cepat. Regulasi yang kuat dapat membantu industri menjaga kualitas pertumbuhan.

Ia menambahkan, tata kelola yang lebih baik dapat menekan risiko overleverage atau kondisi ketika nilai pinjaman melampaui kemampuan bayar pengguna.

Baca Juga :  BNI Siapkan Layanan Operasional Terbatas di 13 Cabang saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

Risiko itu perlu menjadi perhatian karena daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan. Tingkat suku bunga yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global ikut memengaruhi kondisi tersebut.

Rizal juga menyoroti data OJK yang menunjukkan outstanding pembiayaan BNPL perbankan masih tumbuh lebih dari 30 persen secara tahunan.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap pembiayaan digital tetap tinggi.

Namun, pertumbuhan yang cepat harus diikuti pengawasan yang memadai. Regulator perlu memastikan ekspansi pembiayaan tidak memicu risiko sistemik pada masa mendatang.

Ia menilai keseimbangan antara pertumbuhan dan pengendalian risiko menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri.

OJK Diminta Tetap Jaga Inovasi Fintech

Meski mendukung kebijakan itu, Rizal meminta regulator tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi finansial.

Ia menilai aturan baru akan memengaruhi model bisnis pelaku industri dan pola kerja sama dengan merchant.

Karena itu, regulator perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan perkembangan ekonomi digital.

Baca Juga :  Pemberdayaan Agen BRILink Perempuan, BRI Region 3 Padang Perkuat Inklusi Keuangan Digital

Rizal menegaskan bahwa akses pembiayaan digital harus tetap luas. Di saat yang sama, sektor keuangan juga harus tetap stabil.

Dalam jangka panjang, ia melihat kebijakan ini dapat membentuk ekosistem paylater yang lebih sehat dan lebih kredibel.

Ekosistem yang kuat juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap layanan pembiayaan digital.

OJK Beri Waktu Transisi Sampai 2027

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK memberi masa peralihan bagi pelaku jasa keuangan di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Masa transisi tersebut bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menyesuaikan operasional.

OJK meminta lembaga jasa keuangan yang tidak masuk kategori tersebut untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL.

Regulator menetapkan batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2027.

Rizal menilai tantangan terbesar berada pada kemampuan regulator menjaga perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan secara seimbang.(ar)

Berita Terkait

Harga Pertamax Tembus Rp17.000 di Sumbar, Ini Penjelasan ESDM dan Pertamina
SPMI LKP di Padang Diperkuat untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Pemko Padang Perkuat Keamanan Pangan untuk Kejar Predikat Kota Pangan Aman 2026
Pemberdayaan Agen BRILink Perempuan, BRI Region 3 Padang Perkuat Inklusi Keuangan Digital
Kredit BPR Sumbar Capai Rp2,26 Triliun, Hampir 71 Persen Disalurkan untuk UMKM
Relokasi Pedagang Pujasera GOR Haji Agus Salim Dimulai, Lapak Dipindah Selama Proyek Rekonstruksi
Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim Padang Dimulai, Pedagang Mulai Direlokasi
Pertamina Kaji Penambahan Kuota Pertalite di Sumbar Usai Harga Pertamax Naik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:00 WIB

OJK Batasi Layanan Paylater, INDEF Nilai Perlindungan Konsumen Lebih Kuat

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertamax Tembus Rp17.000 di Sumbar, Ini Penjelasan ESDM dan Pertamina

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:00 WIB

SPMI LKP di Padang Diperkuat untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Pemko Padang Perkuat Keamanan Pangan untuk Kejar Predikat Kota Pangan Aman 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pemberdayaan Agen BRILink Perempuan, BRI Region 3 Padang Perkuat Inklusi Keuangan Digital

Berita Terbaru