Kabupaten Tanah Datar, seriusnews.id – Sengketa tapal batas Tanah Datar memasuki babak baru setelah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok sepakat meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan keputusan akhir.
Langkah itu menjadi solusi karena kedua daerah belum mencapai kesepakatan mengenai batas wilayah antara Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang.
Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (6/7/2026).
Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu menghadiri rapat tersebut secara langsung.
Kedua Bupati Pilih Jalur Penyelesaian Melalui Pemerintah Pusat Resmi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar Ahmad Zakri memimpin rapat tersebut. Pertemuan itu menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tertanggal 18 Juni 2026.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran kedua kepala daerah. Menurutnya, langkah itu menunjukkan iktikad baik serta komitmen kuat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
“Apresiasi besar atas kehadiran langsung kedua kepala daerah. Ini menunjukkan adanya iktikad baik dan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan berkepastian hukum,” kata Ahmad Zakri dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/7/2026).
Masing-masing pemerintah daerah kemudian memaparkan dokumen pendukung yang menjadi dasar klaim wilayah. Peserta rapat mengkaji seluruh dokumen secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan.
Pembahasan mencakup aspek hukum, sejarah, geografi, kartografi, administrasi pemerintahan, serta dampak sosial budaya. Seluruh peserta rapat menelaah setiap aspek secara bersama.
Kedua Daerah Bahas Dokumen Sebelum Ambil Kesepakatan Bersama Akhir
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok sama-sama memiliki argumen beserta bukti pendukung yang kuat. Kondisi itu membuat kedua daerah memilih meminta keputusan pemerintah pusat.
Kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Menteri Dalam Negeri. Mereka juga menyatakan siap menerima keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Bupati Eka Putra dan Bupati Jon Firman Pandu langsung menandatangani berita acara kesepakatan. Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumbar serta Tim Penegasan Batas Kabupaten/Kota dari masing-masing daerah ikut menyaksikan penandatanganan tersebut.
Kesepakatan itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat.
Rencana Markas Yonif Kembali Picu Polemik Wilayah Perbatasan Daerah
Rencana pembangunan Markas Batalyon TNI Yonif TP 951/Pandeka Marapi kembali memicu polemik di kawasan perbatasan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
Nagari Bukik Kanduang mengusulkan lahan seluas 40 hektare sebagai lokasi pembangunan markas. Namun, masyarakat Nagari Simawang menilai lahan tersebut masih berada di kawasan sengketa yang belum memperoleh keputusan dari Kemendagri.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang juga menyampaikan keberatan atas pematokan lahan yang dilakukan pihak Nagari Bukik Kanduang. KAN menilai proses penetapan batas wilayah masih berstatus status quo.
Keberatan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik antarmasyarakat. Karena itu, kedua pemerintah daerah memilih mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui jalur administratif.
Sebelumnya, kedua bupati beberapa kali bertemu untuk mencari solusi. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Akhirnya, kedua daerah sepakat menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Menteri Dalam Negeri. Mereka juga melampirkan seluruh dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut membuka babak baru dalam sengketa tapal batas Tanah Datar. Kedua pemerintah daerah berharap keputusan Mendagri nantinya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik masyarakat di wilayah perbatasan.(ar)









