Solok Selatan, seriusnews.id – Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menindak kegiatan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan. Petugas mengamankan dua orang pria di area PT Bukit Raya Mudisa pada Senin, 27 Juli 2026.
Polisi mengendus aktivitas ilegal ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam para personel di lapangan. Aktivitas pengerukan liar tersebut terbukti merusak kelestarian ekosistem hutan secara masif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menyampaikan keterangan resmi. Beliau mengonfirmasi keberhasilan penangkapan para pelaku tersebut pada Selasa, 28 Juli 2026.
Petugas bergerak cepat menuju Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari. Tim gabungan tiba di lokasi penambangan emas pada pukul 17.00 WIB.
Polisi menyaksikan kedua pelaku sedang sibuk mengeruk tanah untuk memburu butiran emas. Para pelaku mengoperasikan alat berat tanpa mengantongi dokumen izin resmi dari pemerintah.
Petugas langsung menghentikan paksa seluruh aktivitas mesin di lokasi penambangan liar tersebut. Polisi membawa para pekerja menuju markas polda untuk menjalani pemeriksaan hukum secara intensif.
Barang Bukti Ekskavator dan Karpet Pemisah Emas Disita
Penyidik memeriksa identitas dua operator alat berat yang terjaring dalam operasi penertiban kawasan tambang. Pelaku J (35) berasal dari Sijunjung, sedangkan N (27) merupakan warga Kabupaten Tebo, Jambi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting langsung dari tempat kejadian perkara di Solok Selatan. Petugas mengamankan satu unit ekskavator merek ZOOMLION PC 60 berwarna hitam di lokasi.
Tim penyidik membawa kunci kontak kendaraan berat tersebut ke markas Polda Sumbar. Petugas juga menyita dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah dari area tambang.
Para pelaku memakai karpet khusus tersebut sebagai alat pemisah butiran emas dari endapan lumpur. Penyidik mengamankan seluruh barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana.
Ancaman Hukuman Penjara Lima Tahun dan Denda Maksimal
Polda Sumbar menetapkan J dan N sebagai tersangka tindak pidana penambangan secara ilegal. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum kedua pelaku tersebut.
Polisi menjerat para tersangka memakai Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan hukum ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain sanksi badan, majelis hakim dapat menjatuhkan denda maksimal senilai Rp 100 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan komitmen jajarannya. Polda Sumbar berjanji menindak tegas segala bentuk praktik penambangan liar di wilayah hukumnya.
Polisi tidak memberi toleransi sedikit pun bagi pelaku yang merugikan keuangan negara. Aktivitas eksplorasi liar tersebut merusak lingkungan hidup serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Kombes Susmelawati mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar segera menghentikan aktivitas tambang liar. Warga wajib mematuhi seluruh regulasi hukum demi menjaga kelestarian ekosistem lingkungan bersama.
Penyidik polda terus melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka, saksi, serta saksi ahli. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum setelah administrasi penyidikan rampung.(ar)









