Sumatera Barat, seriusnews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada berbagai wilayah kabupaten dan kota. Langkah tegas aparat ini menjadi komitmen nyata jajaran kepolisian untuk menjamin kelancaran distribusi energi tepat sasaran.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan penindakan hukum tersebut saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026). Pihaknya menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam melindungi hak-hak masyarakat penerima subsidi serta mencegah kerugian negara.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah dan Kasubbid Penmas Kompol Adhi Jais. Aparat kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan kecurangan distribusi BBM bersubsidi.
Penindakan intensif ini berawal dari operasi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar selama periode Juni hingga Juli 2026. Petugas berhasil mengamankan total tujuh tersangka beserta barang bukti belasan ribu liter bahan bakar minyak.
Dalam operasi berskala besar tersebut, polisi menyita sebanyak 13.298 liter Bio Solar ilegal dari lima Laporan Polisi (LP). Selain menyita bahan bakar, petugas turut mengamankan truk tangki, kendaraan modifikasi, mesin pompa, selang, dan ratusan jeriken.
Polda Sumatera Barat Bongkar Lima Kasus Bio Solar
Pengungkapan kasus pertama terjadi di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada 23 Juni 2026. Petugas menyergap seorang tersangka yang memindahkan 1.350 liter Bio Solar dari tangki mobil ke dalam jeriken.
Kasus kedua terungkap di kawasan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan pada 6 Juni 2026. Kepolisian menangkap satu tersangka yang menyimpan 2.124 liter Bio Solar dalam 72 jeriken di dalam gudang khusus.
Penindakan ketiga berlangsung di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada 1 Juli 2026. Polisi mencegat dua tersangka yang mengangkut 1.049 liter Bio Solar memakai armada dump truck di luar peruntukan resmi.
Kasus keempat terjadi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 15 Juli 2026. Petugas mengamankan dua tersangka yang memuat 2.990 liter Bio Solar dalam 105 jeriken siap edar.
Pengungkapan kelima menyasar Jalan Tol Padang–Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada 29 Juli 2026. Petugas menghentikan satu armada truk tangki yang membawa 4.995 liter Bio Solar dari Provinsi Riau menuju Kota Padang.
Modus Penimbunan Dan Penjualan BBM Ke Tambang Ilegal
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah membeberkan ragam modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Para tersangka mengumpulkan BBM bersubsidi dengan cara membeli secara berulang kali di SPBU menggunakan kuota barcode.
Selain membeli langsung dari SPBU, para pelaku juga menampung pasokan Bio Solar dari para pengepul ilegal. Mereka mengumpulkan bahan bakar bersubsidi secara bertahap demi meraup keuntungan pribadi yang sangat besar.
Para pelaku menjual kembali Bio Solar bersubsidi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi kepada pihak ketiga. Distribusi ilegal ini menyasar berbagai aktivitas sektor bisnis non-subsidi yang tidak memiliki hak menerima pasokan energi murah.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pasokan BBM mengalir ke kawasan tambang ilegal dan area perkebunan kelapa sawit skala besar. Pihak penyidik terus mendalami jaringan penyedia serta aktor intelektual yang memberi perintah pengangkutan minyak tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Pelaku Kejahatan Energi
Kepolisian menegaskan tidak bakal memberikan toleransi kepada pihak mana pun yang nekat menyelewengkan BBM bersubsidi. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketahanan pasokan energi nasional.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini telah mengalami penyesuaian melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Selain aturan Cipta Kerja, kepolisian melapis sangkaan terhadap para tersangka menggunakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jeratan pasal berlapis tersebut mengancam para pelaku dengan sanksi pidana penjara serta denda finansial yang berat.
Polda Sumatera Barat terus memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi BBM untuk mengantisipasi praktik penyelewengan serupa. Langkah preventif dan represif akan terus berjalan beriringan guna menjamin keadilan akses energi bagi seluruh masyarakat.(ar)









