Jakarta, seriusnews.id – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri membongkar kasus kekerasan seksual atlet panjat tebing yang melibatkan oknum pelatih nasional. Penyidik menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia berinisial HB sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Polisi langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan resmi dari para korban pada awal Maret 2026. Penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini berjalan di bawah pengawalan ketat Tim Subdit I Bidang Perempuan.
Dugaan Kekerasan Seksual Berlangsung Selama Empat Tahun
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah membeberkan rentang waktu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Aksinya tersebut diduga kuat berlangsung secara berulang sejak tahun 2022 hingga bulan Desember tahun 2025.
Lokasi kejahatan teridentifikasi berada di kawasan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat. Selain itu, tersangka juga melancarkan aksi keji tersebut di beberapa negara saat mendampingi para atlet bertanding.
Modus Relasi Kuasa Mewarnai Aksi Oknum Pelatih
Tersangka memanfaatkan posisi strategisnya sebagai pelatih kepala untuk menekan para korban secara psikologis. Ia sengaja menyalahgunakan kerentanan para atlet putri yang berada dalam posisi tidak setara secara hierarki.
Melalui bujukan dan tekanan relasi kuasa, tersangka melakukan aksi pelecehan fisik secara berulang. Lima orang atlet putri menjadi korban dalam rangkaian aksi tidak terpuji oknum pelatih tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat menghimpun segenap kesaksian untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum. Polisi memeriksa sebanyak 18 orang saksi yang terdiri dari pihak pelapor, para korban, serta saksi pendukung.
Langkah pembuktian semakin kuat berkat hadirnya pemikiran komprehensif dari lima orang saksi ahli independent. Tim ahli tersebut mencakup pakar visum et repertum, psikiatrikum, hukum pidana, hingga ahli khusus bidang TPKS.
Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
Penyidik menyita berbagai alat bukti krusial untuk menyeret tersangka ke meja hijau. Alat bukti tersebut mencakup dokumen resmi, keterangan para saksi, hingga rekaman percakapan elektronik antara korban dan tersangka.
Atas perbuatan kejamnya, polisi mengjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Aturan hukum tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
Hukuman pidana bagi tersangka berpotensi bertambah sepertiga dari ancaman awal karena penerapan pasal pemberatan. Penyidik memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menyatakan berkas perkara penanganan kasus ini lengkap atau P-21. Polisi juga telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan pada pertengahan Juli 2026.(ar)









