Sumatera Barat, seriusnews.id – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Ade Putra, mengawal ketat implementasi Perda Komoditas Perkebunan Sumbar Nomor 3 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan agar regulasi tata kelola tersebut memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Ade menyampaikan hal tersebut saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (8/8/2026). Pertemuan ini menghadirkan sekitar 200 peserta dari unsur niniak mamak, tokoh masyarakat, kelompok tani, hingga pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, para peserta menyuarakan persoalan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) dan ketimpangan kemitraan. Selain itu, kondisi kelembagaan petani yang masih lemah turut menjadi perhatian utama.
Ade menegaskan bahwa sektor kelapa sawit menjadi tulang punggung perekonomian warga Pasaman Barat. Oleh karena itu, lonjakan harga komoditas harus menyentuh langsung pendapatan para petani lokal.
Pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas harga hasil panen masyarakat di tingkat daerah. DPRD bersama pemerintah daerah berencana mendatangi langsung perusahaan perkebunan agar tidak menetapkan harga beli secara sepihak.
Pengawasan Ketat Kemitraan Perusahaan Dan Petani Sawit
Aturan anyar ini mewajibkan setiap perusahaan perkebunan membangun pola kemitraan yang adil dan transparan. Jika perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah daerah siap mengambil tindakan tegas.
Ade memastikan aparat penegak hukum akan mengawasi jalannya kemitraan di lapangan. Pihaknya menjalin kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, serta Satgas Sawit untuk menindak setiap bentuk pelanggaran.
Perlindungan hukum ini tidak hanya menyasar para petani kelapa sawit semata. Regulasi tersebut merangkul para pelaku usaha komoditas perkebunan lain hingga sektor perikanan tangkap.
Langkah menyeluruh ini mengupayakan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha kecil di daerah. Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem ekonomi perkebunan yang berkelanjutan.
Penguatan Kelembagaan Petani Lewat Peraturan Gubernur Sumbar
Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat mencatat perkebunan rakyat menguasai sekitar 51 persen lahan sawit. Porsi yang dominan ini menempatkan petani sebagai pilar utama keberlangsungan industri perkebunan.
Kabid Perkebunan Sawit Dinas Perkebunan Sumbar, Dwi Purwanto, mengungkapkan bahwa kelembagaan petani masih menghadapi tantangan berat. Sebagian besar kelompok tani maupun koperasi belum memiliki tata kelola yang mandiri.
Keterbatasan kelembagaan ini membatasi akses petani terhadap permodalan usaha dan teknik budi daya modern. Dampaknya, posisi tawar petani kerap melemah saat berhadapan dengan pihak korporasi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan dari Perda ini. Regulasi susulan tersebut memfokuskan pembinaan pada penguatan kapasitas koperasi dan kelompok tani.
Penguatan lembaga memungkinkan petani mengakses bantuan modal serta pelatihan teknis secara optimal. Kehadiran wadah yang kuat mendudukkan petani pada posisi setara saat bernegosiasi bisnis.
Dukungan Program Peremajaan Perkebunan Sawit Pasaman Barat
Selain membenahi struktur organisasi, pemerintah daerah mendorong program peremajaan tanaman sawit tua. Langkah reboisasi ini menyasar area kebun yang sudah menurun tingkat produktivitasnya.
Kabupaten Pasaman Barat menerima alokasi bantuan program peremajaan kebun sawit seluas 4 hektare. Bantuan ini memacu perbaikan kualitas hasil panen demi meningkatkan penghasilan petani secara berkesinambungan.
Camat Pasaman, Hendrizal, menyambut positif kegiatan sosialisasi aturan baru perkebunan ini. Ia menilai masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha di lapangan.
Hendrizal menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Sumbar yang turun langsung memberi pemahaman hukum. Pemahaman aturan ini membantu warga mengawasi pelaksanaan tata kelola perkebunan di daerahnya.
Sosialisasi ini menegaskan tata kelola perkebunan tidak terbatas pada penetapan harga TBS harian. Transparansi kemitraan, penguatan kelompok tani, serta penegakan hukum menjadi penentu kemajuan sektor perkebunan.
Ade Putra optimistis Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi pemantik perubahan posisi tawar petani. Skema ini memastikan petani tidak sekadar menjadi pemasok bahan baku, tetapi menikmati hasil ekonomi secara adil.(ar)









