Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal langsung bergerak cepat merespons laporan warga terkait dugaan pencemaran perairan KLU di wilayah Sambik Elen.(poto: radarntb.com).

Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal langsung bergerak cepat merespons laporan warga terkait dugaan pencemaran perairan KLU di wilayah Sambik Elen.(poto: radarntb.com).

NTB, seriusnews.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal langsung bergerak cepat merespons laporan warga terkait dugaan pencemaran perairan KLU di wilayah Sambik Elen. Langkah tegas ini ia instruksikan tepat setelah memimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Bumi Gora, Mataram, Senin (17/8/2026).

Mantan Dubes RI tersebut menugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB untuk memverifikasi kondisi lapangan secara komprehensif. Tim gabungan Pengawas Lingkungan Hidup dan Polisi Khusus DKP NTB pun mulai menyisir lokasi pesisir Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, sejak Selasa (18/8/2026).

Tim Gabungan Turun Lapangan Verifikasi Keluhan Warga

Juru Bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Khalik mengonfirmasi kedatangan tim gabungan ke lokasi pencemaran. Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan berdasarkan asumsi semata tanpa dasar bukti ilmiah yang valid.

Baca Juga :  DPRD dan Pemko Padang Panjang Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Aktivitas budidaya udang vaname lokal disinyalir menjadi pemicu munculnya busa cair berlebih di sepanjang garis pantai Sambik Elen. Petugas di lapangan segera mengumpulkan bahan data awal untuk memastikan keterkaitan antara operasional tambak dan penurunan kualitas lingkungan perairan.

Empat Poin Utama Arahan Gubernur Terkait Investigasi

Gubernur memberikan arahan khusus agar tim penanganan berfokus pada empat langkah pemeriksaan terukur. Pertama, petugas wajib mengidentifikasi secara detail asal-usul sumber material cair maupun busa putih yang meresahkan masyarakat pesisir.

Kedua, tim akan memeriksa seluruh kesesuaian izin operasional usaha tambak terhadap regulasi tata ruang wilayah. Ketiga, keandalan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta saluran pipa pembuangan akhir tak lepas dari pengawasan mendalam.

Keempat, pengambilan sampel air laut dilakukan untuk pengujian laboratorium yang transparan dan akuntabel. Pengujian baku mutu air ini menjadi kunci utama penentuan ada atau tidaknya zat pencemar berbahaya.

Baca Juga :  Demokrat Sumbar Tunggu Proses Hukum Beny Saswin Nasrun Sebelum Putuskan PAW

Pemerintah NTB Tegaskan Komitmen Keseimbangan Investasi Lingkungan

Dinamika benturan antara aktivitas budidaya pesisir dan kelestarian ekosistem laut Sambik Elen telah memicu perhatian warga sejak rentang 2024 hingga 2025. Pemprov NTB berjanji akan mengambil posisi netral demi menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal serta perlindungan lingkungan hidup.

Ahsanul Khalik menekankan bahwa iklim investasi daerah harus tumbuh seraya menghormati hak dasar nelayan tradisional. Sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga tindakan hukum menanti pengelola tambak jika terbukti membuang limbah melebihi batas ambang toleransi.

Apabila hasil uji laboratorium membuktikan operasional tambak aman, pemerintah akan mengumumkan hasilnya secara jujur ke publik. Langkah transparan ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang adil bagi pelaku usaha di Kabupaten Lombok Utara.(ar)

Berita Terkait

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara
Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:00 WIB

DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran melepas langsung keberangkatan logistik pangan tersebut dari Bandara Internasional Minangkabau pada Sabtu, 22 Agustus 2026.(poto : radarsumbar.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Kirim Bantuan Rendang Gempa NTT

Senin, 24 Agu 2026 - 05:36 WIB