Solok, seriusnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menuntaskan pembahasan krusial terkait keuangan daerah. Lembaga legislatif ini resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan penting tersebut lahir dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7/2026). Seluruh fraksi memberikan lampu hijau setelah melalui serangkaian pembahasan yang dinamis. Persetujuan ini menandai berakhirnya proses evaluasi pelaksanaan anggaran tahun lalu di tingkat parlemen.
Pimpinan Dewan Pimpin Jalannya Rapat Paripurna Solok
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, memimpin langsung rapat pengambilan keputusan tertinggi ini. Beliau tidak sendiri dalam mengawal jalannya sidang yang berjalan dengan khidmat tersebut. Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia, turut mendampingi di meja pimpinan.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif terlihat jelas sepanjang rapat berlangsung. Kehadiran para pimpinan dewan memastikan seluruh interupsi dan masukan anggota dewan terakomodasi dengan baik. Dinamika sidang berjalan lancar hingga ketukan palu tanda kesepakatan bergema di ruangan.
Wali Kota Hadiri Penandatanganan Bersama Dokumen Anggaran
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, hadir langsung memberikan komitmen penuh pemerintah daerah. Beliau datang bersama Wakil Wali Kota Solok, Suryadi Nurdal, untuk mengawal momentum krusial ini. Kehadiran pasangan kepala daerah ini menegaskan akuntabilitas penggunaan anggaran di hadapan wakil rakyat.
Tampak hadir pula Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, yang duduk bersama jajaran Forkopimda. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Solok juga memenuhi kursi undangan yang disediakan. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana publik.
Dokumen Segera Dikirim ke Gubernur Sumatera Barat
Persetujuan bersama ini menjadi tahapan final pembahasan agenda keuangan di tingkat legislatif. Setelah kesepakatan ini, pemerintah daerah tidak bisa langsung memberlakukan regulasi baru tersebut. Pihak eksekutif harus melempar dokumen ini ke tingkat provinsi terlebih dahulu.
Pemerintah Kota Solok akan menyerahkan berkas kesepakatan kepada Gubernur Sumatera Barat. Langkah pengiriman dokumen ini bertujuan untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut. Proses tersebut merupakan amanat resmi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(ar)









