Viral Penari Pakaian Terbuka, Camat Kuranji Padang Tindak Pesta Organ Tunggal Tanpa Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kecamatan Kuranji Padang menindak tegas penyelenggara hiburan organ tunggal tanpa izin yang viral karena melanggar norma sosial.(poto: padangkita.com).

Pemerintah Kecamatan Kuranji Padang menindak tegas penyelenggara hiburan organ tunggal tanpa izin yang viral karena melanggar norma sosial.(poto: padangkita.com).

Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kecamatan Kuranji bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aksi hiburan malam yang melanggar norma. Pihak kecamatan segera mengambil langkah nyata dalam penanganan hiburan organ tunggal yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut.

Video aksi sejumlah perempuan berpakaian terbuka dalam acara tersebut beredar luas dan mendadak viral di media sosial. Pertunjukan tak pantas itu berlangsung di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, sejak Minggu malam hingga Senin dini hari.

Camat Kuranji Rozaldi Rosman langsung memanggil pihak penyelenggara acara untuk dimintai keterangan pada Senin pagi. Pihak kecamatan menggelar pemanggilan tersebut bersama jajaran Polsek Kuranji, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pejabat kelurahan setempat.

Klarifikasi Pemilik Organ Tunggal Terkait Video Viral

Penyelenggara acara yang juga pemilik usaha organ tunggal itu menggelar pesta tersebut untuk merayakan ulang tahunnya. Pria tersebut mengaku tidak pernah berniat mendatangkan para penari berpakaian terbuka ke lokasinya.

Baca Juga :  Pemko Padang Tuntaskan Dokumen Dossier Kota Kreatif Dunia UNESCO

Ia mengklaim teman-temannya mendatangkan para biduan dari luar area Kuranji secara spontan tanpa sepengetahuannya. Petugas gabungan tetap mencatat pernyataan tersebut dalam berkas pemeriksaan resmi untuk penanganan lebih lanjut.

Pertunjukan musik keras tersebut terbukti melanggar norma sosial serta adat istiadat yang berlaku di Kota Padang. Selain itu, kegiatan tersebut beroperasi melampaui batas waktu wajar masyarakat pemukiman.

Pelanggaran Aturan Administrasi Keramaian Dan Batas Waktu

Pesta tersebut berlangsung mulai pukul 22.30 WIB hingga pukul 03.00 WIB tanpa henti. Rentang waktu penyelenggaraan acara jelas-jelas mengganggu ketenteraman warga sekitar yang sedang beristirahat.

Penyelenggara ternyata sama sekali tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat. Polsek Kuranji dan Pemerintah Kecamatan Kuranji tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari panitia acara.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ajak Jadikan Budaya Bersih Gaya Hidup

Pengurus RT dan RW setempat turut menghadiri proses klarifikasi bersama pihak aparat penegak hukum. Penyelenggara akhirnya bersedia membuat surat pernyataan tertulis serta rekaman video permohonan maaf secara terbuka.

Langkah Sanksi Dan Sikap Tegas Satpol PP

Pemerintah Kecamatan Kuranji kini memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan hiburan malam di wilayahnya. Tim gabungan fokus memantau potensi pelanggaran ketertiban umum serta acara yang tidak memiliki izin resmi.

Rozaldi memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik usaha hiburan agar mematuhi aturan hukum setempat. Pemerintah kota tidak akan membiarkan aktivitas yang merusak tatanan sosial dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Satpol PP Kota Padang siap menyita seluruh peralatan musik jika pelanggaran serupa kembali terjadi di wilayah Kuranji. Petugas akan menerapkan sanksi hukum paling tegas demi menjaga norma dan hukum yang berlaku.(ar)

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Bukittinggi Perkuat Tata Kelola Perusahaan
PT Semen Padang Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Keluarga Destimar
Promo Bluebird Padang 2026 Sambut HUT Kota dan BOMRun
Tim SAR Temukan Pemancing Meninggal di Sungai Batang Mangur Padang Pariaman
PT Semen Padang Salurkan Bantuan Air Bersih Warga Lambung Bukik
Satpol PP Padang Amankan 10 Pelajar Membolos di Lubuk Kilangan
Wakil Bupati Tanah Datar Buka Pameran Foto Prahara Pulau Emas
Jalur Lembah Anai Resmi Dibuka Kembali untuk Semua Kendaraan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Bukittinggi Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:00 WIB

PT Semen Padang Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Keluarga Destimar

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Bluebird Padang 2026 Sambut HUT Kota dan BOMRun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

PT Semen Padang Salurkan Bantuan Air Bersih Warga Lambung Bukik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Satpol PP Padang Amankan 10 Pelajar Membolos di Lubuk Kilangan

Berita Terbaru

Armada Bluebird Padang.(poto: padangkita.com).

Regional

Promo Bluebird Padang 2026 Sambut HUT Kota dan BOMRun

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:00 WIB