Jakarta, seriusnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan arah regulasi kecerdasan artifisial (AI) yang sedang disusun tidak berfungsi sebagai pembatas inovasi. Pemerintah justru menempatkan aturan ini sebagai penggerak agar teknologi AI berkembang lebih produktif di Indonesia.
Kemkomdigi mendorong ekosistem digital yang mampu mengubah tingginya penggunaan AI menjadi dampak ekonomi nyata. Pemerintah ingin memastikan teknologi ini tidak berhenti pada tahap konsumsi, tetapi benar-benar meningkatkan produktivitas.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan adanya kesenjangan besar antara adopsi AI dan hasil yang tercipta.
Ia menyebut sekitar 80 persen masyarakat Indonesia sudah menggunakan teknologi AI dalam berbagai bentuk. Namun, kontribusi AI terhadap produktivitas baru mencapai sekitar 13 persen.
Edwin menilai kondisi ini menunjukkan masyarakat masih memakai AI untuk kebutuhan dasar, belum untuk peningkatan nilai kerja atau efisiensi yang lebih tinggi.
“Ini bukan compliance, tapi enabler. Kita ingin AI membuka jalan agar produktivitas meningkat,” ujar Edwin.
Kemkomdigi mendorong sejumlah langkah strategis untuk memperkuat ekosistem AI nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan dampak ekonomi melalui penguatan infrastruktur digital, pengembangan talenta, serta perluasan pemanfaatan AI di sektor industri dan layanan publik.
Edwin menegaskan bahwa tanpa ekosistem yang tepat, penggunaan AI hanya berhenti sebagai alat bantu, bukan mesin produktivitas.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi AI dalam proses kerja agar teknologi ini memberi dampak langsung terhadap efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau prioritas itu berjalan, produktivitas AI bisa tumbuh lebih tinggi,” kata Edwin.
Tata Kelola Jadi Kunci Cegah Penyalahgunaan AI
Selain mendorong produktivitas, pemerintah juga memperketat perhatian pada aspek tata kelola AI. Kemkomdigi menilai perkembangan teknologi ini perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas agar tidak disalahgunakan.
Pemerintah menyoroti risiko seperti deepfake, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan AI.
Edwin menegaskan pemerintah ingin mengubah persepsi publik agar AI tidak identik dengan penyalahgunaan.
“Kita ingin AI tidak lagi lekat dengan deepfake, scam, atau penipuan digital,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola dan inovasi AI.
Pemerintah menggelar konsultasi publik dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi dari Amerika Serikat, untuk menyempurnakan draf regulasi.
Meutya menjelaskan pemerintah menyesuaikan masukan yang masuk agar tercapai keseimbangan antara inovasi dan perlindungan.
“Kami mencari titik tengah antara inovasi dan keamanan,” kata Meutya.
Draf Diserahkan ke Setneg, Target Terbit 2026
Pemerintah telah menyelesaikan draf Perpres AI dan menyerahkannya ke Sekretariat Negara untuk proses lanjutan. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat terbit pada 2026.
Aturan ini nantinya menjadi landasan utama pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia, sekaligus memperkuat arah transformasi digital nasional.(ar)









