Ledakan Honorer di Daerah: Mengapa Pemda Masih Merekrut Meski Sudah Dimoratorium?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK( Ilustrasi poto : kompas.com )

PPPK( Ilustrasi poto : kompas.com )

Jakarta, seriusnews.id – Persoalan Rekrutmen honorer di daerah kembali mencuat setelah pemerintah pusat menemukan banyak pemerintah daerah tetap membuka perekrutan tenaga non-ASN.

Padahal, pemerintah telah mengarahkan penataan aparatur agar hanya menggunakan dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Isu tersebut muncul dalam rapat kerja Menteri Dalam Negeri bersama kepala daerah dan Komisi II DPR RI. Pemerintah menyoroti pola perekrutan yang terus berulang dan menambah jumlah tenaga honorer dari tahun ke tahun.

Politik Lokal Dinilai Mendorong Perekrutan Honorer

Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah menilai daerah tidak selalu merekrut honorer karena kekurangan pegawai. Menurutnya, banyak daerah belum membangun sistem perencanaan kebutuhan aparatur secara disiplin.

Ia menjelaskan setiap daerah seharusnya menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dan target pelayanan publik. Daerah juga perlu menentukan jumlah aparatur sesuai kebutuhan organisasi.

Namun, dalam praktiknya, dinamika politik lokal sering memengaruhi keputusan tersebut. Sejumlah kepala daerah menghadapi tekanan untuk memenuhi komitmen politik yang muncul selama proses pemilihan.

Lina menilai kondisi itu membuat perekrutan honorer bergeser dari kebutuhan birokrasi menjadi alat akomodasi kepentingan tertentu. Akibatnya, jumlah pegawai bertambah tanpa dasar perencanaan yang kuat.

Baca Juga :  Harga Pertamax Naik, Ekonom Unmul Ajak Kelas Menengah Ubah Pola Konsumsi

Rekrutmen Tanpa Kompetensi Menambah Beban Anggaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyoroti pola perekrutan tenaga honorer di daerah. Ia menyebut sebagian daerah memasukkan tenaga administrasi tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan kerja.

Menurut Tito, praktik tersebut membuat organisasi tidak bekerja optimal. Ketika jumlah honorer meningkat, pemerintah kemudian menghadapi tuntutan untuk memberikan kepastian status melalui seleksi ASN.

Proses itu akhirnya menambah beban belanja pegawai dalam APBD. Beban tersebut juga dapat mengurangi ruang anggaran untuk program pelayanan masyarakat.

Tito meminta kepala daerah menghentikan kebiasaan membuka rekrutmen baru dan mulai menata pegawai yang sudah tersedia.

Lina juga menyoroti rendahnya penggunaan data dalam penyusunan kebutuhan aparatur. Banyak daerah menganggap masalah utama berada pada jumlah pegawai, padahal persoalan sebenarnya sering muncul karena distribusi yang tidak seimbang.

Ia menegaskan pemerintah daerah perlu mengevaluasi jumlah ASN yang sudah tersedia sebelum mencari tenaga tambahan. Evaluasi tersebut harus mencakup kompetensi, beban kerja, dan kebutuhan pelayanan.

Tanpa data yang akurat, daerah akan terus mengulang pola perekrutan jangka pendek yang memunculkan persoalan baru pada masa berikutnya.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Menurut Lina, sektor pendidikan menunjukkan contoh paling jelas terkait ketimpangan distribusi aparatur. Sejumlah wilayah memiliki jumlah guru yang berlebih, sementara wilayah lain masih kekurangan tenaga pengajar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya jumlah pegawai. Pemerintah perlu mengatur penyebaran ASN agar setiap daerah memperoleh tenaga sesuai kebutuhan.

Lina juga menyoroti perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai hambatan pemerataan. Banyak pegawai memilih bertahan di daerah dengan pendapatan lebih tinggi dibanding pindah ke wilayah lain.

Karena itu, pemerintah provinsi perlu memperkuat koordinasi antarwilayah untuk menyeimbangkan kebutuhan aparatur.

Lina mendorong pemerintah daerah memaksimalkan ASN yang telah tersedia sebelum membuka formasi baru. Langkah tersebut mencakup pemetaan kompetensi, penyesuaian tugas, dan evaluasi beban kerja.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan pegawai bekerja sesuai bidang keahlian agar pelayanan publik berjalan efektif.

Sementara itu, Tito kembali menegaskan larangan merekrut tenaga honorer baru. Ia mengingatkan bahwa belanja pegawai di banyak daerah sudah melewati batas maksimal yang ditentukan aturan keuangan daerah.

Jika pemerintah daerah tetap mempertahankan pola lama, persoalan honorer akan terus berulang dan menambah tekanan terhadap anggaran daerah.(ar)

Berita Terkait

Kementan Bongkar Sengketa Harga dan Mutu Beras Fortifikasi Stunting
Kemenko Pangan Akselerasi Penataan 13 Ribu Titik SPPG Program Makan Bergizi Gratis
BGN Prioritaskan Dapur Makan Bergizi Gratis di Daerah Stunting
Jembatan Musi V Kantongi Sertifikat Laik Fungsi Kementerian PU
Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Emban Tugas Gubernur BI
Jalan Tol Landasan Darurat Pesawat Tempur TNI AU Disiapkan
Gubernur Mahyeldi Hadiri Raker APPSI Lombok Barat untuk Sinergi Daerah
41.578 Personel Polri Naik Pangkat, Empat Perwira Resmi Sandang Komjen Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:27 WIB

Kementan Bongkar Sengketa Harga dan Mutu Beras Fortifikasi Stunting

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kemenko Pangan Akselerasi Penataan 13 Ribu Titik SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:00 WIB

BGN Prioritaskan Dapur Makan Bergizi Gratis di Daerah Stunting

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:00 WIB

Jembatan Musi V Kantongi Sertifikat Laik Fungsi Kementerian PU

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:00 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Emban Tugas Gubernur BI

Berita Terbaru

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Bank Nagari Syariah terus memperkuat literasi masyarakat tentang penyelenggaraan ibadah haji.(poto: padangkita.com).

Islami

BPKH Bank Nagari Gelar Safari Haji di Padang

Jumat, 31 Jul 2026 - 23:00 WIB

Kepala Disperkim Kota Padang, Tri Hadiyanto(poto: padangkita.com).

Regional

Pemko Padang Targetkan Pembangunan Huntap Sungkai Padang

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:00 WIB