Kota Padang, seriusnews.id – Gerakan Ayah Teladan Indonesia menjadi langkah penting Pemerintah Kota Kota Padang dalam memperkuat keterlibatan ayah dalam pendidikan anak.
Pemko Padang menyoroti fenomena ketiadaan peran ayah atau fatherless yang berdampak pada perkembangan psikologis anak.
Pemerintah kota mendorong ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga hadir langsung dalam aktivitas pendidikan. Kebijakan ini menegaskan bahwa pengasuhan anak membutuhkan keterlibatan kedua orang tua secara seimbang.
Surat Edaran Wali Kota Jadi Dasar Kebijakan
Pemko Padang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.13.1/104/DP3AP2KB-PDG/2026. Aturan ini mengimbau para ayah atau wali laki-laki untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah dan mengambil rapor secara langsung.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Program ini menekankan pentingnya kehadiran ayah dalam membangun kedekatan emosional dengan anak.
Dampak Psikologis Kehadiran Ayah di Sekolah
Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Boby Firman, menegaskan bahwa kehadiran ayah memberi dampak langsung pada kondisi psikologis anak. Ia menyebut interaksi ayah di lingkungan sekolah mampu meningkatkan rasa percaya diri dan rasa aman.
“Kehadiran ayah secara fisik di sekolah membangun kedekatan emosional yang kuat. Anak menjadi lebih percaya diri, lebih aman, dan lebih siap menjalani proses belajar,” kata Boby Firman.
Ia menilai keterlibatan ayah tidak berhenti pada simbol kehadiran, tetapi menjadi bagian penting dari proses tumbuh kembang anak.
Dispensasi Kerja untuk Para Ayah
Pemerintah Kota Padang menyadari banyak ayah menghadapi kendala waktu kerja. Sejumlah pekerja tidak bisa hadir di sekolah karena tuntutan pekerjaan dan aturan disiplin di tempat kerja.
Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan solusi berupa dispensasi waktu masuk kerja. Ayah yang mengantar anak pada hari pertama sekolah atau mengambil rapor mendapat kelonggaran keterlambatan masuk kerja.
Namun, pemerintah tetap menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada aturan internal masing-masing instansi. Kebijakan ini berlaku di perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD di wilayah Kota Padang.
Pemko Padang menekankan pentingnya peran sekolah dalam mendukung keberhasilan program ini. Satuan pendidikan perlu menyampaikan informasi jadwal akademik secara lebih awal kepada orang tua.
Sekolah juga diminta aktif menginformasikan jadwal pembagian rapor dan hari pertama masuk sekolah. Langkah ini membantu orang tua, terutama ayah, untuk menyesuaikan waktu kerja mereka.
Pemko Padang berharap Gerakan Ayah Teladan Indonesia mampu mengubah pola pengasuhan di masyarakat. Pemerintah ingin membangun budaya baru yang menempatkan ayah sebagai figur aktif dalam pendidikan anak.
Dengan komunikasi yang lebih terbuka antara sekolah, anak, dan orang tua, pemerintah menargetkan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih sehat. Kehadiran ayah di sekolah diharapkan memperkuat hubungan keluarga dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga dorongan perubahan sosial jangka panjang di Kota Padang.(ar)









