Sumatera Barat, seriusnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat memutakhiran data aset untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan asn sumbar. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi menegaskan pentingnya pembersihan data registrasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah.
Penataan administrasi ini menyasar unit kendaraan milik aparatur sipil negara maupun kendaraan dinas operasional. Langkah tegas tersebut diambil untuk memastikan seluruh kewajiban pajak terbayar tepat waktu oleh pihak yang bertanggung jawab.
Data terbaru mencatat sebanyak 18.428 unit kendaraan terdaftar atas nama pegawai pemerintah daerah. Dari total tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen sudah melunasi kewajiban pajak tahunan.
Namun, petugas masih menemukan 3.954 unit kendaraan milik pegawai yang belum menyelesaikan pembayaran pajak. Arry menjelaskan sebagian besar kendaraan penunggak tersebut sebenarnya sudah berpindah tangan kepada pemilik baru.
Banyak pegawai telah menjual kendaraan mereka tetapi pembeli belum mengurus proses balik nama surat kendaraan. Di sisi lain, pemilik lama belum melaporkan pemblokiran registrasi ke kantor pelayanan pajak daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan data tunggakan tetap melekat pada nama pegawai yang bersangkutan secara administratif. Pemprov Sumbar kini melakukan pendataan ulang ke seluruh organisasi perangkat daerah untuk menyaring status kepemilikan aset.
Petugas akan segera memproses pemblokiran registrasi bagi kendaraan yang terbukti sudah dijual kepada orang lain. Langkah pemblokiran ini memaksa pemilik baru untuk segera mengurus proses balik nama secara resmi.
Pemprov Sumbar juga menyelaraskan data pegawai bersama Badan Kepegawaian Daerah secara berkala. Sinkronisasi ini bertujuan membersihkan data pegawai yang sudah pensiun atau pindah tugas ke luar daerah.
Penataan Administrasi Kendaraan Dinas Dan Aset Hibah
Selain kendaraan pribadi pegawai, penataan ketat juga menyasar kendaraan dinas berpelat merah milik pemerintah. Catatan resmi menunjukkan sebanyak 988 unit kendaraan dinas Pemprov Sumbar masih memiliki tunggakan pajak.
Data tersebut juga mencatat 114 unit kendaraan operasional milik instansi vertikal yang belum melunasi kewajiban. Sebagian besar masalah timbul karena kendaraan hasil lelang belum dibaliknamakan oleh pemenang lelang.
Persoalan serupa terjadi pada ratusan unit kendaraan yang telah diserahkan sebagai bantuan hibah kepada masyarakat. Pihak penerima hibah belum menyelesaikan penyesuaian registrasi sehingga data tunggakan tetap muncul atas nama pemerintah.
Arry meminta seluruh instansi mempercepat penyelesaian dokumen administrasi kendaraan hibah tersebut. Setelah proses pemindahtanganan selesai, kewajiban pembayaran pajak sepenuhnya berpindah kepada pihak penerima bantuan.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh perangkat daerah membayar pajak kendaraan secara tertib sebelum jatuh tempo. Pengelola keuangan diminta tidak menumpuk pembayaran kewajiban pajak pada akhir tahun anggaran.
Tim verifikasi akan menggelar evaluasi dan rekonsiliasi data bersama seluruh instansi minimal satu kali sebulan. Petugas lapangan juga bakal mendatangi instansi yang masih menyimpan data tunggakan secara rutin.
Pemerintah Provinsi Siapkan Sanksi Pemotongan TPP Pegawai
Pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai payung hukum penegakan disiplin pajak. Pemprov Sumbar bahkan mengkaji penerapan sanksi administratif yang lebih tegas bagi pegawai penunggak pajak.
Salah satu opsi kebijakan yang sedang di bahas adalah menghubungkan kepatuhan pajak dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai. Kebijakan tegas ini akan di terapkan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arry menegaskan pemerintah daerah harus menjadi teladan utama dalam mematuhi aturan perpajakan daerah. Pembenahan sistem di lakukan dari hulu ke hilir demi menjaga akurasi data aset milik negara.
Langkah pembenahan data ini selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. Sektor Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu tumpuan utama pembiayaan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumbar menemukan potensi tunggakan pajak kendaraan operasional pemerintah senilai Rp7 miliar. Temuan tersebut menjadi dorongan kuat bagi pemprov untuk segera menyelesaikan pembenahan administrasi kendaraan.(ar)









