Sumatera Barat, seriusnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat merespons kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait penemuan diduga bahan peledak di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, pemerintah daerah langsung menyusun program rehabilitasi terpadu untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.
Langkah taktis ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga lembaga mitra. Pemerintah daerah berkomitmen agar penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum semata. Petugas di lapangan akan mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, serta reintegrasi sosial.
Densus 88 Pastikan Kasus Murni Pidana Umum
Badan Kesbangpol Sumbar mematangkan rencana aksi ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu ABH di Kota Padang, Kamis (16/7/2026). Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, memimpin langsung pertemuan penting tersebut. Rapat ini juga menghadirkan Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Jim Berlian dan Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin.
Dalam rakor tersebut, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar memaparkan hasil pendalaman menyeluruh terhadap motif pelaku. Pihak kepolisian memastikan peristiwa ini murni merupakan tindak pidana umum yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus mengejutkan di lingkungan sekolah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan jaringan terorisme global maupun lokal.
Tim identifikasi menemukan beberapa faktor krusial yang melatarbelakangi aksi nekat sang anak. Pelaku ternyata mengalami akumulasi tekanan psikologis yang berat akibat aksi perundungan (bullying) di lingkungannya. Kondisi sosial ekonomi keluarga yang sulit serta paparan konten negatif cara membuat bahan peledak di internet memperburuk keadaan.
Negara Hadir Pulihkan Psikologis Dan Cegah Stigma
Mursalim menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan khusus kepada ABH. Kewajiban tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Ia menyatakan proses hukum tetap berjalan, namun upaya pemulihan psikologis dan pembinaan karakter harus bergerak beriringan.
Menurut Mursalim, negara harus hadir secara nyata di tengah situasi krisis seperti ini. Kehadiran pemerintah berfungsi mencegah lahirnya stigma negatif masyarakat, trauma berkepanjangan, maupun potensi tindakan balas dendam dari anak. Pihak berwenang juga memperluas proteksi ini kepada keluarga pelaku dan lingkungan sekolah.
Kombes Pol. Jim Berlian menambahkan bahwa perlindungan menyeluruh sangat penting untuk memutus rantai pengucilan sosial. Stigma negatif dari masyarakat seringkali menjadi penghambat utama dalam proses penyembuhan mental anak. Jika kolaborasi penanganan ini berhasil, Sumbar dapat menjadi permodelan nasional dalam penanganan kasus ABH.
Lintas Sektor Susun Jadwal Asesmen Terintegrasi Pemprov
Seluruh peserta Rakor menyatakan komitmen penuh untuk melaksanakan pendampingan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar bergerak taktis dengan menyusun jadwal terpadu proses asesmen, pembinaan, dan pendampingan. Rangkaian program pemulihan ini akan berlangsung pada 16–25 Juli 2026.
Pihak dinas memusatkan seluruh aktivitas rehabilitasi di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang. Tim psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memulai tahapan ini dengan melakukan asesmen psikologis mendalam. Setelah itu, perwakilan Kementerian Agama akan mengambil alih untuk memberikan pembinaan keagamaan.
Dinas Pendidikan Sumbar juga turut mengawal pembinaan karakter sekaligus menjamin pemenuhan hak pendidikan sang anak. Secara bersamaan, Dinas Sosial melakukan asesmen sosial dan Baznas menyalurkan bantuan ekonomi untuk keluarga. Badan Kesbangpol menutup rangkaian ini dengan pembinaan wawasan kebangsaan serta teknik pengendalian emosi.(ar)









