Padang, seriusnews.id – Penyegelan toko Pasar Raya Padang mewarnai langkah tegas Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Raya. Petugas menyegel sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat pada Senin malam, 27 Juli 2026.
Penertiban ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memastikan kelancaran berbagai program pembangunan kota. Pihak berwenang mengambil tindakan penertiban setelah menempuh seluruh tahapan administratif secara transparan.
Prosedur Administrasi Lengkap Sebelum Penertiban Toko Pasar Raya
Pemerintah daerah melayangkan Surat Peringatan pertama hingga ketiga sebelum menerjunkan tim penertiban ke lokasi pertokoan. Langkah bertahap ini memberikan tenggat waktu yang memadai bagi para wajib retribusi untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang Muhammad Faisal mengonfirmasi tindakan penyegelan 44 petak toko tersebut. Pihaknya menjalankan instruksi pimpinan karena para pemilik toko tidak kunjung menindaklanjuti teguran tertulis.
Penertiban tahap awal ini sengaja berfokus pada area pertokoan di kawasan Pasar Raya Barat. Petugas berencana menyasar wilayah pertokoan lainnya secara berkala demi menegakkan aturan daerah secara menyeluruh.
Penyegelan berikutnya bakal mencakup kawasan Fase 1 hingga Fase 7 serta beberapa blok pertokoan utama. Area sasaran tersebut meliputi Blok A, Blok B, Blok C, kompleks Rajawali, Merpati, hingga kawasan Koppas.
Pemerintah kota menerapkan pendekatan bertahap mengingat luasnya cakupan wilayah pasar tradisional terbesar di Padang ini. Strategi tersebut juga memperhitungkan efisiensi alokasi personel serta sumber daya pengawasan di lapangan.
Skema Pembayaran Ringan Dan Pendekatan Humanis Petugas Lapangan
Meski bertindak tegas, UPTD Pasar Raya tetap menerapkan pendekatan yang fleksibel dan humanis kepada para pedagang. Pihak dinas tidak menuntut pelunasan tunggakan secara instan atau sekaligus dalam satu kali pembayaran.
Pemerintah daerah memberikan kemudahan berupa skema pembayaran secara dicicil agar tidak memberatkan kelangsungan usaha warga. Kebijakan ini menjaga kestabilan ekonomi para pedagang sembari menegakkan kedisiplinan keuangan daerah.
Para pedagang menyambut kebijakan tersebut dengan menunjukkan sikap kooperatif pasca penertiban berlangsung di lokasi. Belasan pemilik toko langsung mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan retribusi.
Sejumlah pedagang bahkan sudah mendatangi kantor dinas sejak Senin pagi sebelum prosesi penyegelan berlangsung malam harinya. Mereka menunjukkan iktikad baik begitu mendengar kabar rencana penertiban oleh tim gabungan.
Program Pembebasan Denda Spesial Menyambut Hari Jadi Kota
Bersamaan dengan tindakan penertiban, Pemerintah Kota Padang menghadirkan kabar baik bagi seluruh pelaku usaha pasar. Pemerintah meluncurkan program keringanan berupa penghapusan denda retribusi dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang.
Program pembebasan denda retribusi ini berlaku efektif sejak tanggal 20 Juli hingga 20 September 2026. Wali Kota Padang merancang kebijakan insentif ini khusus untuk meringankan beban finansial para pedagang.
Kepala UPTD Pasar Raya Muhammad Faisal mengimbau para pedagang memanfaatkan momen pembebasan denda ini sebaik mungkin. Kesadaran membayar retribusi secara tepat waktu akan mendorong percepatan pembangunan serta roda perekonomian Kota Padang.(ar)









