Kota Pariaman, seriusnews.id – Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini menjadi dasar hukum untuk mengatur tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok. Pemerintah menyiapkan regulasi tersebut guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
DPRD Kota Pariaman mengesahkan perda itu dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026). Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menghadiri rapat tersebut sejak awal hingga akhir.
Tujuh Kawasan Wajib Terapkan Aturan Bebas Asap Rokok
Perda Kawasan Tanpa Rokok mengatur tujuh kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok. Kawasan itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Seluruh fraksi DPRD Kota Pariaman menerima rancangan peraturan daerah tersebut. Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir sebelum rapat mengambil keputusan.
Kesepakatan seluruh fraksi mempercepat lahirnya aturan baru tersebut. Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menerapkan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah Sesuaikan Aturan Dengan Undang-Undang Kesehatan Baru
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman. Ia menilai pembahasan berjalan lancar hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Yota Balad menjelaskan, Kota Pariaman sebelumnya memakai Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah kemudian menyusun ulang aturan itu setelah terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Perda No. 9/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, karena ada Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 tentang Kesehatan, Perda KTR yang sudah ada disusun dan disahkan kembali sesuai dengan UU tersebut,” kata Yota Balad.
Menurutnya, perda baru memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Aturan tersebut juga memperkuat pelaksanaan program kesehatan masyarakat.
Pemerintah berharap aturan baru mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kawasan bebas asap rokok.
Perda Fokus Lindungi Anak Dan Kelompok Rentan Masyarakat
Yota Balad menegaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok melindungi anak-anak, perempuan hamil, dan lanjut usia. Aturan itu juga memberi perlindungan kepada masyarakat yang menjadi perokok pasif.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan udara bersih merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, perda ini mengatur ruang merokok tanpa melarang masyarakat untuk merokok.
Fraksi-fraksi DPRD menilai regulasi tersebut bertujuan melindungi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya dari paparan asap rokok. Mereka berharap aturan itu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kota Pariaman.
Yota Balad juga berharap perda tersebut dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah tetap akan menjalankan aturan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman menutup rapat dengan menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penandatanganan itu menandai pengesahan resmi Perda Kawasan Tanpa Rokok.(ar)









