Kota Pariaman Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tujuh Kawasan Resmi Bebas Asap Rokok

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pariaman resmi mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tujuh kawasan bebas asap rokok, Sabtu (27/6/2026).( Poto : istimewa )

Kota Pariaman resmi mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tujuh kawasan bebas asap rokok, Sabtu (27/6/2026).( Poto : istimewa )

Kota Pariaman, seriusnews.id – Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini menjadi dasar hukum untuk mengatur tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok. Pemerintah menyiapkan regulasi tersebut guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

DPRD Kota Pariaman mengesahkan perda itu dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026). Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menghadiri rapat tersebut sejak awal hingga akhir.

Tujuh Kawasan Wajib Terapkan Aturan Bebas Asap Rokok

Perda Kawasan Tanpa Rokok mengatur tujuh kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok. Kawasan itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Seluruh fraksi DPRD Kota Pariaman menerima rancangan peraturan daerah tersebut. Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir sebelum rapat mengambil keputusan.

Baca Juga :  Pemko Padang Raih Apresiasi Satgas Pusat Usai Percepat Pemulihan Bencana

Kesepakatan seluruh fraksi mempercepat lahirnya aturan baru tersebut. Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menerapkan kawasan tanpa rokok.

Pemerintah Sesuaikan Aturan Dengan Undang-Undang Kesehatan Baru

Wali Kota Pariaman Yota Balad mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman. Ia menilai pembahasan berjalan lancar hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Yota Balad menjelaskan, Kota Pariaman sebelumnya memakai Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah kemudian menyusun ulang aturan itu setelah terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Perda No. 9/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, karena ada Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 tentang Kesehatan, Perda KTR yang sudah ada disusun dan disahkan kembali sesuai dengan UU tersebut,” kata Yota Balad.

Menurutnya, perda baru memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Aturan tersebut juga memperkuat pelaksanaan program kesehatan masyarakat.

Pemerintah berharap aturan baru mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kawasan bebas asap rokok.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp3 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Perda Fokus Lindungi Anak Dan Kelompok Rentan Masyarakat

Yota Balad menegaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok melindungi anak-anak, perempuan hamil, dan lanjut usia. Aturan itu juga memberi perlindungan kepada masyarakat yang menjadi perokok pasif.

Seluruh fraksi DPRD menyatakan udara bersih merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, perda ini mengatur ruang merokok tanpa melarang masyarakat untuk merokok.

Fraksi-fraksi DPRD menilai regulasi tersebut bertujuan melindungi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya dari paparan asap rokok. Mereka berharap aturan itu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kota Pariaman.

Yota Balad juga berharap perda tersebut dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah tetap akan menjalankan aturan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman menutup rapat dengan menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penandatanganan itu menandai pengesahan resmi Perda Kawasan Tanpa Rokok.(ar)

Berita Terkait

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun
Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi
Pemko Pariaman Tambah Armada Sampah Listrik Tingkatkan Pelayanan Kebersihan Kota
Langkah Strategis Pemko Padang Gaet IFC Wujudkan Kota Gastronomi UNESCO
Tol Sicincin-Bukittinggi Diprotes Warga, Ratusan Rumah Gadang Terancam Penggusuran
Pemko Padang Raih Apresiasi Satgas Pusat Usai Percepat Pemulihan Bencana
Polda Sumbar Siap Pecat Anggota Terlibat Narkoba
Wakapolda Resmi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026 di SPN Polda Sumbar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:00 WIB

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:52 WIB

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pemko Pariaman Tambah Armada Sampah Listrik Tingkatkan Pelayanan Kebersihan Kota

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:21 WIB

Tol Sicincin-Bukittinggi Diprotes Warga, Ratusan Rumah Gadang Terancam Penggusuran

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pemko Padang Raih Apresiasi Satgas Pusat Usai Percepat Pemulihan Bencana

Berita Terbaru

Perumda  Air Minum Kota Padang mulai melakukan perbaikan bangunan accelerator Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun.(poto: padangkita.com).

Regional

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:00 WIB

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar, saat dilakukan sidak di sejumlah SPBU di Padang dan Padang Pariaman.(poto: padangkita.com).

Regional

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:52 WIB