Sumatera Barat, seriusnews.id – Polda Sumbar ungkap 705 kasus narkoba selama semester pertama 2026 atau periode 1 Januari hingga 30 Juni. Polisi menyelesaikan 615 perkara, sementara penyidik masih memproses kasus lainnya sesuai ketentuan hukum.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin memaparkan capaian tersebut dalam konferensi pers di Lantai IV Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026). Ia hadir bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Solihin menegaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama seluruh Satuan Reserse Narkoba Polres terus memperkuat pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat. Kerja sama itu menghasilkan ratusan pengungkapan kasus sepanjang enam bulan pertama tahun ini.
“Dari keseluruhan 705 kasus yang terungkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar secara langsung menangani 128 kasus, dengan 107 di antaranya telah rampung ditangani,” ujar Solihin.
Direktorat Reserse Narkoba menangani 128 perkara sepanjang semester pertama 2026. Penyidik menuntaskan 107 perkara, sedangkan proses hukum terhadap kasus lainnya masih berjalan.
Di tingkat Polres, satuan reserse narkoba menangani 577 perkara. Penyidik berhasil menyelesaikan 508 kasus dan terus melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang belum rampung.
Direktorat Reserse Narkoba Bersama Polres Perkuat Pengungkapan Kasus
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar terus berkoordinasi dengan seluruh Polres dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dari upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah.
Setiap satuan reserse narkoba menjalankan penyelidikan, pengungkapan, hingga penyidikan sesuai kewenangan masing-masing. Langkah itu mempercepat penanganan perkara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku.
Polisi Sita Ratusan Kilogram Narkotika Berbagai Jenis Barang Bukti
Selain mengungkap ratusan perkara, Polda Sumbar menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar sepanjang semester pertama 2026.
Polisi menyita 41,66 kilogram sabu, 586,03 kilogram ganja, dan 593 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut menunjukkan aparat terus menggagalkan upaya peredaran narkotika di Sumatera Barat.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 41,66 kilogram sabu, 586,03 kilogram ganja, serta 593 butir ekstasi,” kata Solihin.
Polda Sumbar tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Kepolisian juga memperkuat upaya pencegahan melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba di sejumlah wilayah.
Selain itu, personel kepolisian rutin memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di sekolah, fasilitas olahraga, dan berbagai ruang publik. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba.
Sebanyak 916 Tersangka Jalani Penyidikan Sesuai Proses Hukum
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan penyidik menetapkan 916 orang sebagai tersangka sepanjang semester pertama 2026.
Menurut Wedy, penyidik terus melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan terhadap seluruh tersangka sesuai ketentuan hukum. Aparat juga memastikan setiap perkara berjalan sesuai prosedur.
“Tersangka keseluruhan berjumlah 916 orang. Sudah dilakukan tindak lanjut penyidikan dan upaya pemberkasan. Rinciannya, tersangka yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 177 orang, sedangkan selebihnya merupakan hasil penanganan Polres dan jajaran,” ujar Wedy.
Polda Sumbar mengajak pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam memerangi narkotika. Sinergi tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Sumatera Barat secara berkelanjutan.(ar)









