Polresta Padang Tangkap Pencuri Panel Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian mencegat tersangka saat berada di depan Tren Shop Pasar Raya Padang pada Rabu (22/7/2026).(poto: radarsumbar.com).

Aparat kepolisian mencegat tersangka saat berada di depan Tren Shop Pasar Raya Padang pada Rabu (22/7/2026).(poto: radarsumbar.com).

Padang, seriusnews.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengusut tuntas kasus pencurian panel listrik ruko yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Petugas meringkus seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana yang diduga kuat mempreteli fasilitas listrik bangunan tersebut.

Aparat kepolisian mencegat tersangka saat berada di depan Tren Shop Pasar Raya Padang pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana memimpin langsung operasi penangkapan pemuda tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini. Pihaknya bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian usai menerima laporan resmi dari pihak korban.

Tim Klewang Tangkap Pelaku Pencurian Di Pasar Raya

Peristiwa kejahatan ini bermula saat korban Dendy Yusmarino mendatangi ruko miliknya pada Selasa (26/5/2026) lalu. Pemilik tempat usaha tersebut berniat membersihkan ruangan di bangunan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Masalah muncul ketika korban hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan alat gerinda listrik. Dendy terkejut lantaran peralatan kerja elektronik itu tidak dapat menyala sama sekali akibat ketiadaan arus listrik.

Baca Juga :  Polda Jabar Tahan Taufik Hidayat di Sel Khusus Usai Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

Rasa curiga mendorong korban untuk memeriksa pusat instalasi daya yang terpasang pada bangunan empat lantai tersebut. Dendy mengecek panel listrik induk di lantai satu secara teliti guna mencari penyebab matinya aliran energi.

Pemeriksaan berlanjut hingga ke lantai dua dan lantai tiga ruko untuk memastikan kondisi seluruh jaringan daya. Korban mendapati seluruh komponen internal di dalam kotak panel telah sirna tanpa sisa.

Korban Mendapati Seluruh Komponen Panel Listrik Ruko Hilang

Aksi nekat pemuda tersebut membuat korban mengalami kerugian materiil mencapai kisaran Rp20 juta. Korban langsung mendatangi Markas Polresta Padang guna membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang segera menggelar rangkaian penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi sosok pelaku. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka hingga melakukan penyergapan tanpa perlawanan.

Penyidik langsung membawa tersangka PAP ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Di hadapan petugas penyidik, pemuda tersebut mengakui seluruh perbuatannya yang telah mengambil perlengkapan panel listrik.

Baca Juga :  Pria Asal Sijunjung Ditangkap, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sita Diduga Sabu

Tersangka mengungkapkan tata cara mengolah barang hasil kejahatan demi mendapatkan keuntungan uang tunai secara instan. PAP menguliti komponen yang ia curi lalu mengambil kawat tembaga di dalamnya.

Tersangka Membeli Pakaian Dari Hasil Penjualan Tembaga Curian

Pelaku menjual tembaga tersebut kepada penadah dengan harga yang sangat murah yaitu sebesar Rp300 ribu. Kompol M. Yasin menjelaskan bahwa pemuda itu langsung menghabiskan uang hasil penjualan barang curian untuk keperluan pribadi.

Tersangka membelanjakan dana Rp300 ribu tersebut untuk membeli barang fashion di pusat perbelanjaan. Pemuda ini membeli dua helai kemeja baru serta dua helai celana jeans untuk ia kenakan sehari-hari.

Petugas kepolisian menjadikan pakaian baru milik tersangka sebagai barang bukti utama dalam perkara pencurian ini. Penyidik menyita dua helai kemeja dan dua helai celana jeans yang terbeli dari uang kejahatan tersebut.

Polresta Padang kini menahan PAP di Mapolresta Padang demi menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(ar)

Berita Terkait

Satpol PP Padang Jaring Sembilan Pengunjung Tanpa KTP Saat Razia Tempat Hiburan Malam
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Mataram, Empat Orang Ditangkap
Buronan KDRT Pasaman Barat Ditangkap Saat Berjualan Sate Di Pematang Siantar
Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak di Jati Padang, Uang Jutaan Rupiah Lenyap
Satpol PP Padang Gelar Patroli Dini Hari dan Menyita Minol Tanpa Izin
Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan
Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap
Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:00 WIB

Satpol PP Padang Jaring Sembilan Pengunjung Tanpa KTP Saat Razia Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:59 WIB

Polresta Padang Tangkap Pencuri Panel Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Mataram, Empat Orang Ditangkap

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Buronan KDRT Pasaman Barat Ditangkap Saat Berjualan Sate Di Pematang Siantar

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:02 WIB

Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak di Jati Padang, Uang Jutaan Rupiah Lenyap

Berita Terbaru

Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengambil sumpah 150 PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Wali Kota Pariaman Yota Balad Serahkan SK dan Ambil Sumpah 150 PNS

Senin, 27 Jul 2026 - 09:00 WIB