Padang, seriusnews.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengusut tuntas kasus pencurian panel listrik ruko yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Petugas meringkus seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana yang diduga kuat mempreteli fasilitas listrik bangunan tersebut.
Aparat kepolisian mencegat tersangka saat berada di depan Tren Shop Pasar Raya Padang pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana memimpin langsung operasi penangkapan pemuda tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini. Pihaknya bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian usai menerima laporan resmi dari pihak korban.
Tim Klewang Tangkap Pelaku Pencurian Di Pasar Raya
Peristiwa kejahatan ini bermula saat korban Dendy Yusmarino mendatangi ruko miliknya pada Selasa (26/5/2026) lalu. Pemilik tempat usaha tersebut berniat membersihkan ruangan di bangunan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Masalah muncul ketika korban hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan alat gerinda listrik. Dendy terkejut lantaran peralatan kerja elektronik itu tidak dapat menyala sama sekali akibat ketiadaan arus listrik.
Rasa curiga mendorong korban untuk memeriksa pusat instalasi daya yang terpasang pada bangunan empat lantai tersebut. Dendy mengecek panel listrik induk di lantai satu secara teliti guna mencari penyebab matinya aliran energi.
Pemeriksaan berlanjut hingga ke lantai dua dan lantai tiga ruko untuk memastikan kondisi seluruh jaringan daya. Korban mendapati seluruh komponen internal di dalam kotak panel telah sirna tanpa sisa.
Korban Mendapati Seluruh Komponen Panel Listrik Ruko Hilang
Aksi nekat pemuda tersebut membuat korban mengalami kerugian materiil mencapai kisaran Rp20 juta. Korban langsung mendatangi Markas Polresta Padang guna membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang segera menggelar rangkaian penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi sosok pelaku. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka hingga melakukan penyergapan tanpa perlawanan.
Penyidik langsung membawa tersangka PAP ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Di hadapan petugas penyidik, pemuda tersebut mengakui seluruh perbuatannya yang telah mengambil perlengkapan panel listrik.
Tersangka mengungkapkan tata cara mengolah barang hasil kejahatan demi mendapatkan keuntungan uang tunai secara instan. PAP menguliti komponen yang ia curi lalu mengambil kawat tembaga di dalamnya.
Tersangka Membeli Pakaian Dari Hasil Penjualan Tembaga Curian
Pelaku menjual tembaga tersebut kepada penadah dengan harga yang sangat murah yaitu sebesar Rp300 ribu. Kompol M. Yasin menjelaskan bahwa pemuda itu langsung menghabiskan uang hasil penjualan barang curian untuk keperluan pribadi.
Tersangka membelanjakan dana Rp300 ribu tersebut untuk membeli barang fashion di pusat perbelanjaan. Pemuda ini membeli dua helai kemeja baru serta dua helai celana jeans untuk ia kenakan sehari-hari.
Petugas kepolisian menjadikan pakaian baru milik tersangka sebagai barang bukti utama dalam perkara pencurian ini. Penyidik menyita dua helai kemeja dan dua helai celana jeans yang terbeli dari uang kejahatan tersebut.
Polresta Padang kini menahan PAP di Mapolresta Padang demi menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(ar)









