Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Aksi di DPR RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sejumlah botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar diamankan oleh Polda Metro Jaya saat unjuk rasa( poto : ANTARA )

Barang bukti sejumlah botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar diamankan oleh Polda Metro Jaya saat unjuk rasa( poto : ANTARA )

Jakarta, seriusnews.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka botol cairan berbahaya setelah petugas mengamankannya saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Petugas menangkap ANH saat aksi berlangsung dan langsung membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan penangkapan terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB. Ia memastikan penyidik langsung memproses hukum setelah menemukan indikasi pelanggaran.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik ANH. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujung.

Polisi menilai benda tersebut berpotensi menjadi alat pembakar ilegal. Aparat kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Budi menegaskan bahwa keberadaan benda tersebut sangat berbahaya di tengah kerumunan massa. Ia menyebut potensi ancaman keselamatan menjadi alasan kuat peningkatan status hukum ANH menjadi tersangka.

Baca Juga :  SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Polisi Naikkan Status Hukum ANH

Setelah pemeriksaan awal, penyidik meningkatkan status ANH dari terperiksa menjadi tersangka. Penyidik menilai bukti yang ditemukan sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.

ANH kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga mendalami motif di balik kepemilikan dan rencana penggunaan barang tersebut.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang ikut dalam perjalanan. Penyidik memeriksa R sebagai saksi untuk mengetahui keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan R sebagai tersangka. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam perencanaan aksi.

Penyidik kini fokus menggali motif ANH membawa botol berisi cairan berbahaya ke lokasi aksi. Polisi juga menelusuri asal pembuatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau instruksi tertentu di balik peristiwa ini. Proses pendalaman masih terus berlangsung.

Polda Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Tapi Tidak untuk Kekerasan

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, polisi menolak keras penggunaan benda berbahaya dalam aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  BEM UI Bantah Klaim Polisi soal Surat Pemberitahuan Demo di Bundaran HI

“Kami menjamin kebebasan berpendapat. Namun jika ada oknum membawa benda berbahaya, kami akan menindak tegas secara terukur,” kata Budi Hermanto.

Polisi mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi agar menjaga ketertiban. Aparat juga meminta peserta aksi tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 agar tetap berlangsung damai.

Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pria di kawasan Bendungan Hilir. Keduanya diduga mencoba menyusup ke aksi mahasiswa dengan membawa bom molotov.

Petugas menangkap keduanya sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi memastikan kedua orang tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa.

Hingga kini, penyidik masih mendalami identitas serta kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan pihak lain. Polisi memastikan proses hukum berjalan untuk menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.(ar)

Berita Terkait

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syarat dan Mekanismenya
Danantara Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200 Perusahaan, Restrukturisasi Tanpa PHK Massal
Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG, Sita Bukti Elektronik
Harga Pertamax Naik, Ekonom Unmul Ajak Kelas Menengah Ubah Pola Konsumsi
BMKG Prakirakan Cuaca Indonesia Sabtu Didominasi Berawan dan Hujan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
BEM UI Bantah Klaim Polisi soal Surat Pemberitahuan Demo di Bundaran HI
Ledakan KMP Aceh Hebat 2 di Ulee Lheue, Basarnas Evakuasi Korban
Menteri PPPA Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Judi Online yang Ancam Anak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Aksi di DPR RI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syarat dan Mekanismenya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:00 WIB

Danantara Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200 Perusahaan, Restrukturisasi Tanpa PHK Massal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Pertamax Naik, Ekonom Unmul Ajak Kelas Menengah Ubah Pola Konsumsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Indonesia Sabtu Didominasi Berawan dan Hujan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Berita Terbaru