Penyusup Demo Mahasiswa di Bundaran HI Ditangkap Bawa Molotov, Polisi Ungkap Motif Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen aksi saling dorong antara massa aksi yang hendak menuju ke Bundaran HI dengan barikade aparat TNI dan Polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). ( poto : kompas.com )

Momen aksi saling dorong antara massa aksi yang hendak menuju ke Bundaran HI dengan barikade aparat TNI dan Polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). ( poto : kompas.com )

Jakarta, seriusnews.id – Kasus penyusup demo mahasiswa Jakarta menjadi sorotan setelah aparat menangkap seorang pemuda yang membawa bom molotov di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jumat (12/6/2026).

Polisi menetapkan pemuda berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti berbahaya di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa petugas mengamati pergerakan mencurigakan dua pemuda di sekitar Jalan Jenderal Gatot Subroto saat massa mahasiswa mulai berkumpul. Petugas kemudian langsung menghentikan dan memeriksa keduanya di kawasan Bendungan Hilir.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan botol-botol yang sudah diisi cairan mudah terbakar. Petugas juga menyita pemantik api yang tersimpan di dalam pakaian pelaku.

Polisi Temukan Molotov Siap Pakai

Budi menyampaikan bahwa petugas mengamankan tiga botol bekas minuman yang telah diisi bahan bakar. Pelaku juga memasang kain pada mulut botol sebagai sumbu untuk menyalakan api.

Petugas kemudian menyita pemantik api yang ANH simpan di dalam kantong pakaian. Polisi menilai benda tersebut dapat memicu bahaya serius di tengah kerumunan massa aksi.

Baca Juga :  BEM UI Bantah Klaim Polisi soal Surat Pemberitahuan Demo di Bundaran HI

“Dua orang yang kami amankan di Benhil pukul 15.30 bukan bagian dari kelompok mahasiswa. Mereka membawa beberapa botol molotov,” kata Budi di Pospol Thamrin, Jumat (12/6/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan ANH tidak ikut dalam kelompok mahasiswa yang menggelar aksi. Ia datang ke lokasi setelah melihat ajakan demonstrasi yang tersebar di media sosial dalam bentuk flyer digital.

ANH kemudian bergerak menuju kawasan DPR/MPR RI setelah membaca informasi tersebut di berbagai platform. Polisi menilai ajakan di media sosial memengaruhi keputusan pelaku mendatangi lokasi aksi.

Petugas juga mengamankan seorang pemuda lain berinisial R di lokasi kejadian. Penyidik menempatkan R sebagai saksi dan terus menggali keterangannya untuk memastikan keterlibatannya.

Polda Metro Jaya masih mendalami peran R dan menelusuri kemungkinan hubungan dengan ANH. Polisi berupaya mengurai seluruh rangkaian peristiwa secara detail.

Polisi Tetapkan ANH sebagai Tersangka

Penyidik meningkatkan status hukum ANH menjadi tersangka setelah mengumpulkan cukup bukti. Polisi menjerat ANH dengan Pasal 306 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya secara ilegal.

Baca Juga :  Istana Jawab Tuntutan Demo Mahasiswa, Klaim Efisiensi APBN dan Evaluasi MBG

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelanggar. Penyidik langsung melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tim penyidik menelusuri asal bahan yang digunakan untuk membuat bom molotov tersebut.

Polisi juga mendalami apakah ada pihak yang mengarahkan atau mendanai tindakan ANH di lokasi aksi. Penyidik memastikan proses pengusutan tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Terkait keterlibatan pelaku lain masih kami dalami,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di sejumlah titik aksi untuk mencegah penyusupan pihak luar. Polisi juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi informasi ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial.

Kasus ini masih berkembang seiring upaya polisi mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam peristiwa tersebut di Jakarta.(ar)

Berita Terkait

Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian Modus Tuduhan Mesum di Padang Barat
Suami di Padang Paksa Istri Berhubungan Intim Pria Lain
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Ganja Asal Panyabungan
Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di Solok Selatan
Satpol PP Padang Jaring Sembilan Pengunjung Tanpa KTP Saat Razia Tempat Hiburan Malam
Polresta Padang Tangkap Pencuri Panel Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Mataram, Empat Orang Ditangkap
Buronan KDRT Pasaman Barat Ditangkap Saat Berjualan Sate Di Pematang Siantar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian Modus Tuduhan Mesum di Padang Barat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Suami di Padang Paksa Istri Berhubungan Intim Pria Lain

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Ganja Asal Panyabungan

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di Solok Selatan

Senin, 27 Juli 2026 - 10:00 WIB

Satpol PP Padang Jaring Sembilan Pengunjung Tanpa KTP Saat Razia Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

RANS FC resmi mengumumkan bahwa Weliansyah jadi asisten pelatih.(poto: radarsumbar.com).

Sport

Weliansyah Resmi Gabung RANS FC Hadapi Musim 2026/2027

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

Suami pukul istri karena menolak berhubungan dengan lelaki lain berujung ditangkap Tim Klewang.(poto: radarsumbar.com)

Kriminal

Suami di Padang Paksa Istri Berhubungan Intim Pria Lain

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:00 WIB