Jakarta, seriusnews.id – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi.
Polda Metro Jaya sebelumnya merencanakan pemindahan keduanya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam sebagai persiapan pelimpahan perkara. Namun, tim kuasa hukum meminta perubahan karena kondisi kesehatan Roy dan Tifa belum pulih sepenuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan proses tahap II tetap berlangsung sesuai jadwal. Pada pagi hari, Roy dan Tifa akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses hukum.
Tim kuasa hukum kemudian meminta agar aparat tidak membawa kembali Roy dan Tifa ke Mapolda Metro Jaya. Mereka menilai proses perpindahan dapat memengaruhi kondisi kesehatan kliennya.
Karena pertimbangan tersebut, Roy dan Tifa dijadwalkan berangkat langsung dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang dialami Roy maupun Tifa. Namun, ia mengatakan kondisi Roy belum stabil dan masih memerlukan pengawasan.
Refly menjelaskan kondisi kesehatan Roy dapat berubah sewaktu-waktu sehingga tim perlu mengatur pola aktivitas dan melakukan pemantauan rutin. Menurutnya, pemicu kecil dapat memperburuk kondisi kesehatan.
Di sisi lain, kondisi Dokter Tifa membutuhkan perhatian lebih lanjut. Hingga Minggu siang, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, Tifa masih menjalani perawatan dengan infus.
Berdasarkan kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyiapkan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Delapan Tersangka dan Pembagian Dua Klaster
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya melibatkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan para tersangka menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.
Penyidik kemudian membagi perkara menjadi dua klaster berdasarkan dugaan tindakan masing-masing.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain pasal ITE dan KUHP, kelompok ini juga menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik menjerat ketiga nama tersebut dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE karena dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menghentikan perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Rismon Sianipar juga menempuh penyelesaian serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Kini, proses tahap II terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi tahapan lanjutan sebelum penanganan perkara beralih ke tingkat penuntutan.(ar)









