Anggota DPRD Sumbar DPO Ditangkap Kejagung dalam Kasus Kredit BNI Rp34 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.( poto : padangkita.com )

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.( poto : padangkita.com )

Jakarta, seriusnews.id – Kasus korupsi kredit bank kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) menangkap buronan berinisial BSN yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

BSN yang bernama lengkap Beny Saswin Nasrun sempat melarikan diri selama sekitar lima bulan sebelum tim SIRI menangkapnya di Jakarta Selatan.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menangkap BSN di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat) sebelumnya menetapkan BSN sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 Miliar

Penyidik Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan BSN dalam kasus pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen.

BSN diduga terlibat dalam skema kredit yang diberikan Bank Negara Indonesia (Bank Negara Indonesia) Cabang Ahmad Yani Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.

Baca Juga :  OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP, Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar

Penyidik menelusuri perkara tersebut dalam periode 2012 hingga 2020. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp34 miliar berdasarkan laporan audit tertanggal 11 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa aparat menangkap BSN dalam kondisi kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Penangkapan di Jakarta Selatan

Tim SIRI Kejagung bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan BSN di kawasan Jakarta Selatan. Petugas kemudian mengepung lokasi dan menangkap BSN tanpa perlawanan.

Setelah penangkapan, penyidik membawa BSN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan awal. Kejaksaan juga menempatkan BSN sementara di sana sebelum melanjutkan tahap penyidikan berikutnya.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan proses penyidikan berjalan hingga tahap penuntutan.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tahap II di Kejari Jaksel

Kejaksaan Agung kembali menegaskan instruksi Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif memburu buronan yang masih masuk daftar DPO.

Kejaksaan menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.

Jaksa Agung juga meminta seluruh buronan segera menyerahkan diri. Ia menegaskan bahwa aparat terus memantau keberadaan para DPO di berbagai wilayah.

Kejaksaan Negeri Padang ikut mendukung operasi penangkapan BSN bersama tim SIRI Kejagung. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, membenarkan koordinasi tersebut dalam proses penangkapan.

Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Mereka juga menelusuri kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut.(ar)

Berita Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tahap II di Kejari Jaksel
OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP, Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar
DPRD dan Pemko Padang Panjang Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Demokrat Sumbar Tunggu Proses Hukum Beny Saswin Nasrun Sebelum Putuskan PAW
Kejati Sumbar Ungkap Alasan Baru Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Hakim Soroti Penangkapan Warga Medan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tahap II di Kejari Jaksel

Senin, 22 Juni 2026 - 07:00 WIB

OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP, Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPRD dan Pemko Padang Panjang Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:00 WIB

Demokrat Sumbar Tunggu Proses Hukum Beny Saswin Nasrun Sebelum Putuskan PAW

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:26 WIB

Anggota DPRD Sumbar DPO Ditangkap Kejagung dalam Kasus Kredit BNI Rp34 Miliar

Berita Terbaru