Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap di Soetta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta.( poto : kompas.com )

Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta.( poto : kompas.com )

Jakarta, seriusnews.id – Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026). Petugas mengamankan Richard sesaat setelah ia tiba dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat dalam operasi tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung lancar karena Richard bersikap kooperatif.

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Mereka melakukan pengamanan setelah memastikan keberadaan Richard di area kedatangan bandara.

Baca Juga :  Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG, Sita Bukti Elektronik

Setelah itu, petugas membawa Richard untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima penyerahan tersangka untuk penanganan lanjutan.

Status DPO Sebelum Penangkapan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan Richard sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Status itu muncul karena Richard tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun berkas perkara sudah masuk ke pengadilan.

Akibat ketidakhadiran tersebut, aparat penegak hukum memasukkan namanya ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya di bandara.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Damkar Sungai Penuh, Kuasa Hukum Desak Kejari Jerat Tersangka Lain

Richard Arief Muljadi menghadapi dakwaan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, kasus ini juga telah memasuki tahap persidangan. Namun demikian, ketidakhadiran terdakwa membuat proses hukum tetap berlanjut dengan penetapan status buron sebelumnya.

Setelah penangkapan, Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap Richard. Dengan demikian, perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap persidangan berikutnya.(ar)

Sumber Kompas.com

Berita Terkait

Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 11 Muda-Mudi
Dugaan Penyelewengan Dana Damkar Sungai Penuh, Kuasa Hukum Desak Kejari Jerat Tersangka Lain
Sikat Tambang Emas Ilegal dan Narkoba, Polres Padang Pariaman Tegaskan Tak Pandang Bulu
Sidang Kasus Starlink Mentawai: Hakim PN Padang Vonis Pemaafan Tanpa Hukuman Penjara
KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka
Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris
Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 11 Muda-Mudi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Damkar Sungai Penuh, Kuasa Hukum Desak Kejari Jerat Tersangka Lain

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Sikat Tambang Emas Ilegal dan Narkoba, Polres Padang Pariaman Tegaskan Tak Pandang Bulu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Sidang Kasus Starlink Mentawai: Hakim PN Padang Vonis Pemaafan Tanpa Hukuman Penjara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Berita Terbaru

Deretan emas batangan Antam di Pegadaian siap diperjualbelikan seiring turunnya harga jual dan buyback hari ini.(poto: AI).

Bisnis

Harga Emas Antam Pegadaian Turun Hari Ini: Cek Rinciannya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:51 WIB

Instruktur memandu teknik pengereman motor matik di lintasan Astra Motor Safety Riding Center.(ilustrasi poto: AI).

Otomotif

Trik Mencegah Rem Blong Motor Matik di Turunan Panjang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:40 WIB

Ilustrasi Suasana jalanan kota saat hujan lebat dan langit mendung gelap, masyarakat diimbau waspadai potensi cuaca ekstrem.(poto: AI).

Nasional

BMKG Rilis Peringatan Hujan Ekstrem Besok, Ini Wilayahnya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:35 WIB

Rais A’am KH Miftachul Akhyar dan Ketum PBNU Gus Kikin pimpin Apel Hari Santri 2026 di Ponpes Tebuireng Jombang, Kamis (22/10).(poto: kompas.com).

Nasional

Gus Kikin Tegaskan PBNU Kembali ke Akar Tradisi Pesantren

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:31 WIB