Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap di Soetta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta.( poto : kompas.com )

Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta.( poto : kompas.com )

Jakarta, seriusnews.id – Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026). Petugas mengamankan Richard sesaat setelah ia tiba dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat dalam operasi tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung lancar karena Richard bersikap kooperatif.

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Mereka melakukan pengamanan setelah memastikan keberadaan Richard di area kedatangan bandara.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tahap II di Kejari Jaksel

Setelah itu, petugas membawa Richard untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima penyerahan tersangka untuk penanganan lanjutan.

Status DPO Sebelum Penangkapan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan Richard sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Status itu muncul karena Richard tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun berkas perkara sudah masuk ke pengadilan.

Akibat ketidakhadiran tersebut, aparat penegak hukum memasukkan namanya ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya di bandara.

Baca Juga :  Kejati Sumbar Ungkap Alasan Baru Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol

Richard Arief Muljadi menghadapi dakwaan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, kasus ini juga telah memasuki tahap persidangan. Namun demikian, ketidakhadiran terdakwa membuat proses hukum tetap berlanjut dengan penetapan status buron sebelumnya.

Setelah penangkapan, Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap Richard. Dengan demikian, perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap persidangan berikutnya.(ar)

Sumber Kompas.com

Berita Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tahap II di Kejari Jaksel
OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP, Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar
DPRD dan Pemko Padang Panjang Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Demokrat Sumbar Tunggu Proses Hukum Beny Saswin Nasrun Sebelum Putuskan PAW
Anggota DPRD Sumbar DPO Ditangkap Kejagung dalam Kasus Kredit BNI Rp34 Miliar
Kejati Sumbar Ungkap Alasan Baru Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:00 WIB

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap di Soetta

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tahap II di Kejari Jaksel

Senin, 22 Juni 2026 - 07:00 WIB

OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP, Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPRD dan Pemko Padang Panjang Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:00 WIB

Demokrat Sumbar Tunggu Proses Hukum Beny Saswin Nasrun Sebelum Putuskan PAW

Berita Terbaru