Jakarta, seriusnews.id – Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026). Petugas mengamankan Richard sesaat setelah ia tiba dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat dalam operasi tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung lancar karena Richard bersikap kooperatif.
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Mereka melakukan pengamanan setelah memastikan keberadaan Richard di area kedatangan bandara.
Setelah itu, petugas membawa Richard untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima penyerahan tersangka untuk penanganan lanjutan.
Status DPO Sebelum Penangkapan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan Richard sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Status itu muncul karena Richard tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun berkas perkara sudah masuk ke pengadilan.
Akibat ketidakhadiran tersebut, aparat penegak hukum memasukkan namanya ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya di bandara.
Richard Arief Muljadi menghadapi dakwaan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, kasus ini juga telah memasuki tahap persidangan. Namun demikian, ketidakhadiran terdakwa membuat proses hukum tetap berlanjut dengan penetapan status buron sebelumnya.
Setelah penangkapan, Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap Richard. Dengan demikian, perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap persidangan berikutnya.(ar)









