Sumatera Barat, seriusnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menjelaskan alasan penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Dalam perkara satu tersangka korupsi UIN ini, penyidik menetapkan DE yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Bendahara UIN Imam Bonjol pada tahun 2020.
Penyidik menemukan indikasi DE menerima gratifikasi senilai Rp976 juta. Temuan itu menjadi dasar awal penyidik untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan dugaan pemberian gratifikasi mengarah kepada pihak perusahaan pelaksana proyek, yaitu PT PP (Persero).
Budi menjelaskan, saat proyek berjalan, sosok yang diduga memberikan gratifikasi memegang jabatan sebagai project manager di perusahaan tersebut.
“Pihak yang diduga dari pihak perusahaan pelaksana proyek. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Budi, Rabu (17/6/2026).
Menurut Budi, kondisi itu membuat penyidik belum dapat menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut. Karena itu, hingga saat ini penyidik masih menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kejati Sumbar Buka Peluang Pengembangan Kasus
Kejati Sumbar menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik terus menelusuri data dan informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini mengumpulkan fakta tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. Tim juga meneliti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Budi menyebut penyidik belum menutup peluang munculnya tersangka baru. Penyidik akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang tersedia.
Kasus ini berpusat pada dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan kampus. Penyidik menelusuri aliran dana serta hubungan antara pihak yang terlibat selama pelaksanaan proyek.
Penetapan DE menjadi tahap awal dalam proses penegakan hukum pada perkara tersebut. Setelah itu, penyidik melanjutkan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Kejati Sumbar menegaskan setiap keputusan dalam proses hukum akan mengikuti hasil penyidikan dan fakta yang muncul selama pemeriksaan berlangsung. Langkah itu sekaligus membuka ruang bagi perkembangan perkara apabila penyidik menemukan bukti baru.
Sampai saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman. Kejati Sumbar memastikan proses hukum berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang(ar)









