NIB Konten Kreator Wajib? Kemenekraf Tegaskan Tidak Semua Kreator Digital Wajib Daftar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.( poto : padangkita.com )

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.( poto : padangkita.com )

Jakarta, seriusnews.id – Isu konten kreator wajib NIB kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini memicu diskusi luas di kalangan pelaku industri digital terkait kewajiban legalitas usaha bagi kreator konten.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah menyebut aturan ini hanya berlaku bagi kreator yang menjalankan aktivitasnya sebagai kegiatan usaha secara profesional.

Pemerintah Serap Aspirasi Komunitas Kreator Digital

Kemenekraf telah melakukan dialog dengan sejumlah asosiasi kreator dan pelaku industri digital. Di antaranya Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), serta Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

Langkah ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi kebijakan NIB di sektor ekonomi digital. Pemerintah juga memastikan regulasi ini tidak menghambat kreativitas para kreator di Indonesia.

Baca Juga :  Kabar Baru! Harga BBM Pertamina Resmi Naik

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kewajiban NIB tidak berlaku untuk seluruh konten kreator.

Ia menjelaskan, kreator yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak di wajibkan memiliki NIB. Namun, bagi kreator yang telah menjadikan aktivitas digital sebagai sumber usaha profesional, legalitas usaha menjadi hal yang penting.

Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan membatasi ruang kreativitas. Sebaliknya, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital yang sudah berkembang secara komersial.

NIB Dorong Akses Pembiayaan dan Pengembangan Usaha

Pemerintah menilai kepemilikan NIB dapat membuka peluang lebih luas bagi kreator digital. Legalitas usaha memungkinkan kreator mengakses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, NIB juga menjadi pintu masuk berbagai program pengembangan seperti pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga peluang investasi dari mitra pemerintah. Dengan begitu, kreator dapat meningkatkan kapasitas dan skala usaha secara lebih profesional.

Baca Juga :  Prabowo Tutup 3 ribu Dapur MBG, Ini Penjelasan

Pembaruan KBLI untuk Ekonomi Kreator Digital

Pemerintah juga memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS Nomor 7/2025. Kebijakan ini menyesuaikan perkembangan aktivitas kreator digital agar tercatat lebih relevan dalam sistem ekonomi nasional.

Kreator yang sudah memiliki NIB dengan KBLI lama tidak perlu melakukan pencabutan atau pendaftaran ulang. Izin yang sudah terbit tetap berlaku, kecuali ada perubahan struktur kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa sektor kreator digital kini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi kreatif nasional. Pemerintah berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pendampingan lintas pihak.

Langkah ini di arahkan untuk menciptakan ekosistem kreator yang lebih tertata, inklusif, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, pemerintah berharap industri kreator Indonesia semakin kompetitif di tingkat global tanpa menghambat inovasi dan kreativitas.(ar)

Berita Terkait

Pemko Padang Dorong UMKM Pangan Terapkan Higiene dan Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Kualitas Produk
Simposium Indarung I Susun Masa Depan Pabrik Semen Tertua Asia Tenggara sebagai Ruang Budaya
Smart Entrepreneur Expo 2026 Cetak Wirausahawan Muda dan Perkuat Ekonomi Kreatif Padang
Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2,711 Juta per Gram, Ini Rincian Terbaru Logam Mulia
IHSG Tembus 6.000, Menguat 7,38% Sepekan Didukung Aliran Dana dan Sentimen Global
Investor Wajib Tahu, “Quiet Investing” Jadi Kunci Hadapi Gejolak Pasar 2026
Prabowo Tutup 3 ribu Dapur MBG, Ini Penjelasan
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

NIB Konten Kreator Wajib? Kemenekraf Tegaskan Tidak Semua Kreator Digital Wajib Daftar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pemko Padang Dorong UMKM Pangan Terapkan Higiene dan Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Kualitas Produk

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Simposium Indarung I Susun Masa Depan Pabrik Semen Tertua Asia Tenggara sebagai Ruang Budaya

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:00 WIB

Smart Entrepreneur Expo 2026 Cetak Wirausahawan Muda dan Perkuat Ekonomi Kreatif Padang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2,711 Juta per Gram, Ini Rincian Terbaru Logam Mulia

Berita Terbaru