Jakarta, seriusnews.id – Isu konten kreator wajib NIB kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini memicu diskusi luas di kalangan pelaku industri digital terkait kewajiban legalitas usaha bagi kreator konten.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah menyebut aturan ini hanya berlaku bagi kreator yang menjalankan aktivitasnya sebagai kegiatan usaha secara profesional.
Pemerintah Serap Aspirasi Komunitas Kreator Digital
Kemenekraf telah melakukan dialog dengan sejumlah asosiasi kreator dan pelaku industri digital. Di antaranya Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), serta Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).
Langkah ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi kebijakan NIB di sektor ekonomi digital. Pemerintah juga memastikan regulasi ini tidak menghambat kreativitas para kreator di Indonesia.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kewajiban NIB tidak berlaku untuk seluruh konten kreator.
Ia menjelaskan, kreator yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak di wajibkan memiliki NIB. Namun, bagi kreator yang telah menjadikan aktivitas digital sebagai sumber usaha profesional, legalitas usaha menjadi hal yang penting.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan membatasi ruang kreativitas. Sebaliknya, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital yang sudah berkembang secara komersial.
NIB Dorong Akses Pembiayaan dan Pengembangan Usaha
Pemerintah menilai kepemilikan NIB dapat membuka peluang lebih luas bagi kreator digital. Legalitas usaha memungkinkan kreator mengakses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, NIB juga menjadi pintu masuk berbagai program pengembangan seperti pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga peluang investasi dari mitra pemerintah. Dengan begitu, kreator dapat meningkatkan kapasitas dan skala usaha secara lebih profesional.
Pembaruan KBLI untuk Ekonomi Kreator Digital
Pemerintah juga memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS Nomor 7/2025. Kebijakan ini menyesuaikan perkembangan aktivitas kreator digital agar tercatat lebih relevan dalam sistem ekonomi nasional.
Kreator yang sudah memiliki NIB dengan KBLI lama tidak perlu melakukan pencabutan atau pendaftaran ulang. Izin yang sudah terbit tetap berlaku, kecuali ada perubahan struktur kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa sektor kreator digital kini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi kreatif nasional. Pemerintah berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pendampingan lintas pihak.
Langkah ini di arahkan untuk menciptakan ekosistem kreator yang lebih tertata, inklusif, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, pemerintah berharap industri kreator Indonesia semakin kompetitif di tingkat global tanpa menghambat inovasi dan kreativitas.(ar)









