Pasaman, seriusnews.id – Jajaran Polres Pasaman Barat bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi premanisme di tempat wisata. Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan mengenai maraknya pungli Pantai Sasak Pasaman. Langkah cepat ini merespons keluhan warga di media sosial yang merasa terganggu dengan kutipan biaya tidak resmi tersebut.
Aparat kepolisian mengamankan dua pemuda yang diduga kuat menarik tarif ilegal kepada para wisatawan. Kedua pelaku melakukan aksi sepihak ini di kawasan objek wisata Pohon Seribu, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie. Destinasi andalan daerah tersebut kini menjadi perhatian serius pihak berwajib demi kenyamanan para pengunjung.
Tim Opsnal Polsek Pasaman menciduk kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial TR (28) dan DR (26). Kanit Reskrim Polsek Pasaman Ipda Lutfhy Basrian memimpin langsung operasi penangkapan taktis tersebut di lapangan. Petugas membekuk mereka di dekat pintu masuk objek wisata Pantai Sasak pada Senin (6/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pungutan Liar Pantai
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda membenarkan operasi penangkapan tersebut. Petugas mengamankan kedua pelaku saat mereka sedang mencegat kendaraan dan meminta uang secara paksa dari para pengunjung. Pihak kepolisian langsung membawa kedua pemuda itu ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan dan tidak dapat mengelak dari tuduhan petugas. Polisi langsung menyita barang bukti operasional yang mereka gunakan untuk menampung uang hasil pungutan liar. Tindakan tegas ini menjadi komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Pasaman Barat.
Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka saat menjalani pemeriksaan awal di markas komando Polsek Pasaman. Mereka sengaja mematok tarif masuk liar sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda empat yang melintas. Sementara itu, pengendara kendaraan roda dua harus membayar tarif ilegal sebesar Rp5.000 untuk memasuki kawasan pantai.
Polisi Amankan Barang Bukti Kotak Kardus Minuman
Personel kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara saat menyergap para pelaku. Polisi menemukan satu kotak kardus minuman merek Ale-ale yang berfungsi sebagai wadah penampungan uang curian. Selain wadah tersebut, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp12.000 yang tersisa dari hasil pungutan hari itu.
AKP Bermana Manda menyampaikan rincian barang bukti tersebut saat memberikan keterangan pers resmi kepada media pada Rabu (8/7). Berdasarkan pengakuan sepihak, pelaku mengalokasikan sebagian uang tunai tersebut untuk membiayai kebersihan lingkungan objek wisata. Mereka kemudian memasukkan sisa uang pungutan ke dalam kas pemuda jorong setempat demi kepentingan kelompok.
Penyidik kepolisian saat ini terus mendalami motif utama di balik aksi pemerasan berkedok tarif masuk tempat wisata ini. Pihak berwajib juga mengumpulkan keterangan tambahan dari beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberadaan unsur paksaan atau intimidasi fisik dalam praktik ilegal tersebut.
Langkah Keadilan Restoratif Serta Ancaman Hukum Pidana
Pihak Polsek Pasaman juga segera menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie pascapenangkapan ini. Kepolisian menggandeng Pemerintah Nagari Sasak untuk memperketat pengawasan di seluruh kawasan pantai secara berkala. Sinergi ini bertujuan menjaga sektor pariwisata tetap kondusif karena sektor tersebut menopang ekonomi masyarakat lokal.
Pihak keluarga pelaku kemudian mengajukan permohonan tertulis agar polisi menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum resmi. Menyikapi aspirasi keluarga tersebut, Polsek Pasaman akhirnya mengambil kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice. Namun, polisi menerapkan syarat ketat berupa jaminan keluarga dan surat pernyataan bermeterai agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok menyaksikan langsung penandatanganan surat pernyataan perdamaian dari kedua pelaku tersebut. AKP Bermana Manda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun jika pelaku kembali beraksi. Polisi mengancam akan menerapkan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara jika mereka melanggar janji.(ar)








