Padang, seriusnews.id – Polresta Padang kini menangani kasus kekerasan seksual rumah tangga yang menyeret pasangan suami istri. Oleh karena itu, seorang perempuan berinisial OA (26) memilih melaporkan suaminya Z (36) ke kantor polisi.
Korban mendatangi markas kepolisian karena suami tega memaksa dirinya melayani pria tidak dikenal. Selain itu, laporan resmi korban sudah tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penanganan perkara pidana yang memprihatinkan ini. Selanjutnya, penyidik kepolisian langsung bergerak cepat menggelar tahapan penyelidikan untuk mengungkap fakta.
Polresta Padang Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan seluruh bukti pendukung. Bahkan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap para saksi kunci.
Kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara hukum ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu, petugas bergerak cermat agar proses penegakan hukum berjalan transparan serta adil.
Penyidik kepolisian telah memeriksa dokumen laporan awal dan menghimpun keterangan penting dari korban. Sementara itu, polisi terus memperkuat bukti petunjuk guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kronologi Suami Paksa Istri Layani Pria Asing
Peristiwa tragis ini berawal ketika pasangan suami istri sah tersebut sedang melakukan hubungan badan. Namun, seorang pria asing tiba-tiba mendatangi lokasi saat kegiatan intim tersebut berlangsung.
Terlapor Z kemudian langsung memerintahkan korban untuk melakukan hubungan badan dengan pria asing tersebut. Akibatnya, korban merasa syok dan menolak keras perintah tidak masuk akal dari sang suami.
Meskipun korban menolak tegas, terlapor justru mengabaikan penolakan tersebut dan terus melakukan tekanan. Akhirnya, pemaksaan tersebut membuat korban terdesak sehingga peristiwa memilukan itu tetap terjadi.
Oleh sebab itu, korban menganggap perbuatan terlapor telah melanggar batas kemanusiaan dan hukum. Sebab, perlakuan sang suami telah merusak martabat serta kesehatan mental korban secara mendalam.
Korban Mengaku Sudah Lima Kali Dipaksa Suami
Saat menjalani pemeriksaan, korban membeberkan fakta mengejutkan lain kepada penyidik Polresta Padang. Pasalnya, korban mengaku bahwa tindakan keji sang suami bukanlah peristiwa yang pertama kali.
Dalam berkas laporan, korban menyebutkan bahwa pemaksaan serupa sudah terjadi sebanyak lima kali. Akibat penderitaan yang berulang tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menempuh jalur hukum.
Penyidik kepolisian menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, polisi menggabungkan pasal tersebut dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Polresta Padang memastikan akan mengawal seluruh proses hukum perkara ini hingga ke meja hijau. Dengan demikian, korban bisa mendapatkan perlindungan hukum maksimal serta keadilan yang seadil-adilnya.(ar)









