Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian Modus Tuduhan Mesum di Padang Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial T (46) akibat dugaan tindak pidana pencurian modus tuduhan mesum.(poto: radarsumbar.com).

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial T (46) akibat dugaan tindak pidana pencurian modus tuduhan mesum.(poto: radarsumbar.com).

Padang, seriusnews.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial T (46) akibat dugaan tindak pidana pencurian modus tuduhan mesum. Polisi mengamankan warga tersebut di kediamannya tanpa perlawanan setelah menerima laporan resmi dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin menyampaikan keterangan penangkapan ini secara tertulis pada Jumat (31/7/2026). Pihaknya mengonfirmasi bahwa jajaran Opsnal bergerak cepat memburu keberadaan pelaku begitu mengantongi identitasnya.

Kronologi Saat Pelaku Menuduh Korban Melakukan Perbuatan Senonoh

Aksi kejahatan ini bermula saat korban bernama Ibnu Safmid menghentikan kendaraannya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach. Lokasi kejadian berada di wilayah Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Sekitar pukul 00.15 WIB, tersangka T bersama seorang koleganya mendatangi mobil korban yang sedang terparkir. Kedua pria tersebut langsung melemparkan tuduhan bahwa korban sedang melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil.

Pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam kabin mobil dan meminta sejumlah uang secara paksa. Korban yang berada di bawah tekanan akhirnya menyerahkan sejumlah uang demi meredakan situasi.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Padang 13 Juli 2026 Hadir di Simpang Ganting

Para pelaku bergegas pergi begitu mendapatkan uang rampasan dari tangan korban yang ketakutan. Korban baru menyadari tas miliknya telah hilang tidak lama setelah para pelaku meninggalkan lokasi.

Tim Klewang Lakukan Penyelidikan Intensif Ungkap Identitas Pelaku

Tas yang raib tersebut berisi satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi Note 7 milik korban. Ibnu Safmid mengalami kerugian materiil mencapai Rp4.038.000 akibat peristiwa pemerasan serta pencurian ini.

Korban segera mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan polisi atas musibah yang menimpanya. Tim Klewang bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.

Petugas menyisir area sekitar lokasi dan memetakan petunjuk hingga berhasil mengidentifikasi sosok tersangka. Polisi mendeteksi keberadaan tersangka T di kediamannya kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang.

Iptu Adrian Afandi selaku Kanit Opsnal memimpin langsung penyergapan bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Petugas bergerak pada Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB menuju lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pungli Pantai Sasak Pasaman Barat

Polisi Amankan Barang Bukti Dan Buru Rekan Pelaku

Petugas langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan telepon genggam milik korban di lokasi. Kompol M. Yasin menegaskan bahwa tersangka menguasai telepon pintar tersebut saat penggerebekan berlangsung.

Tersangka T mengakui seluruh perbuatannya secara berterus terang di hadapan tim penyidik Satreskrim Polresta Padang. Penyidik kini mengamankan tersangka beserta barang bukti ponsel di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan mendalam.

Aparat kepolisian terus mendalami keterlibatan satu pelaku lain yang turut beraksi saat malam kejadian. Penyidik bertekad menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan hukum tentang tindak pidana pencurian ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana yang berlaku.(ar)

Berita Terkait

Suami di Padang Paksa Istri Berhubungan Intim Pria Lain
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Ganja Asal Panyabungan
Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di Solok Selatan
Satpol PP Padang Jaring Sembilan Pengunjung Tanpa KTP Saat Razia Tempat Hiburan Malam
Polresta Padang Tangkap Pencuri Panel Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Mataram, Empat Orang Ditangkap
Buronan KDRT Pasaman Barat Ditangkap Saat Berjualan Sate Di Pematang Siantar
Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak di Jati Padang, Uang Jutaan Rupiah Lenyap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian Modus Tuduhan Mesum di Padang Barat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Suami di Padang Paksa Istri Berhubungan Intim Pria Lain

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Ganja Asal Panyabungan

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di Solok Selatan

Senin, 27 Juli 2026 - 10:00 WIB

Satpol PP Padang Jaring Sembilan Pengunjung Tanpa KTP Saat Razia Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

RANS FC resmi mengumumkan bahwa Weliansyah jadi asisten pelatih.(poto: radarsumbar.com).

Sport

Weliansyah Resmi Gabung RANS FC Hadapi Musim 2026/2027

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

Suami pukul istri karena menolak berhubungan dengan lelaki lain berujung ditangkap Tim Klewang.(poto: radarsumbar.com)

Kriminal

Suami di Padang Paksa Istri Berhubungan Intim Pria Lain

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:00 WIB