Jakarta, seriusnews.id – Komisi III DPR RI membidik target ruu perampasan aset rampung serta mengesahkannya pada Desember 2026 mendatang. DPR RI menyampaikan kepastian jadwal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan jadwal pengesahan ini bukan sekadar rencana umum. Komisi III memperhitungkan target ini secara matang berdasarkan tahapan rapat kerja hingga pengambilan keputusan tingkat paripurna.
Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat demi menghadirkan undang-undang yang efektif serta berkeadilan. Regulasi baru ini akan menjawab kebutuhan publik secara responsif dalam memberantas kejahatan keuangan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini memerlukan proses yang panjang dan rumit. Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur perampasan aset hasil kejahatan secara menyeluruh.
Penyusunan regulasi ini berbeda dengan pembahasan perubahan undang-undang yang sudah berlaku sebelumnya. Para legislator harus merumuskan konsep serta sistem hukum yang benar-benar baru bagi penegakan hukum nasional.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI terus mendalami materi secara intensif dengan merangkul berbagai pihak. DPR telah mengundang sekitar 50 narasumber ahli untuk memberikan masukan berharga terkait substansi rancangan undang-undang.
Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI juga turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Mereka menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat luas terkait rancangan aturan perampasan aset ini.
DPR menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bagian penting dalam menyusun regulasi yang solid. Langkah ini memastikan undang-undang baru memiliki landasan hukum kuat sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana.
Komisi III DPR RI Memperkuat Pemulihan Kerugian Negara
DPR memberikan perhatian utama pada rendahnya tingkat pengembalian aset kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Penegak hukum selama ini menghadapi kendala besar dalam menarik kembali uang negara yang hilang.
Data dari Habiburokhman menunjukkan nilai kerugian negara yang kembali lewat proses penegakan hukum masih sangat kecil. Proses pemulihan aset bahkan hanya mengembalikan sekitar 20 persen dari total kerugian negara yang sebenarnya.
Undang-undang baru ini nantinya memperkuat instrumen hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas kekayaan pelaku kejahatan. Regulasi ini mengatur seluruh mekanisme penindakan secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hadirnya undang-undang ini juga bakal menjawab masalah keterbatasan cakupan barang yang masuk skema perampasan. Pemerintah dapat mengurai hambatan penanganan perkara serta ketidakpastian prosedur dalam mengelola barang hasil kejahatan.
Regulasi ini membagi beberapa kategori kekayaan yang masuk tindakan perampasan secara sah. Kategori tersebut meliputi barang hasil kejahatan, sarana melakukan kejahatan, hingga barang temuan dari indikasi tindak pidana.
Aturan ini juga menjangkau harta benda pengganti guna memulihkan total kerugian akibat kejahatan. Langkah ini mempermudah penyidik mengejar aset milik para pelaku tindak pidana korupsi.
Kendati memperkuat wewenang penegak hukum, Komisi III tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. DPR menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III dalam melahirkan kebijakan perampasan kekayaan yang adil dan cermat. Pihaknya berupaya memulihkan kerugian negara secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional publik.
Komisi III DPR RI terus melanjutkan rangkaian rapat intensif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan. Pembahasan bersama ini bertujuan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Pengesahan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Aturan baru ini meningkatkan kemampuan negara dalam mengembalikan kerugian finansial akibat tindak pidana.(ar)









