DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.(poto: padangkita.com).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.(poto: padangkita.com).

Jakarta, seriusnews.id – Komisi III DPR RI membidik target ruu perampasan aset rampung serta mengesahkannya pada Desember 2026 mendatang. DPR RI menyampaikan kepastian jadwal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan jadwal pengesahan ini bukan sekadar rencana umum. Komisi III memperhitungkan target ini secara matang berdasarkan tahapan rapat kerja hingga pengambilan keputusan tingkat paripurna.

Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat demi menghadirkan undang-undang yang efektif serta berkeadilan. Regulasi baru ini akan menjawab kebutuhan publik secara responsif dalam memberantas kejahatan keuangan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini memerlukan proses yang panjang dan rumit. Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur perampasan aset hasil kejahatan secara menyeluruh.

Penyusunan regulasi ini berbeda dengan pembahasan perubahan undang-undang yang sudah berlaku sebelumnya. Para legislator harus merumuskan konsep serta sistem hukum yang benar-benar baru bagi penegakan hukum nasional.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI terus mendalami materi secara intensif dengan merangkul berbagai pihak. DPR telah mengundang sekitar 50 narasumber ahli untuk memberikan masukan berharga terkait substansi rancangan undang-undang.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Aksi di DPR RI

Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI juga turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Mereka menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat luas terkait rancangan aturan perampasan aset ini.

DPR menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bagian penting dalam menyusun regulasi yang solid. Langkah ini memastikan undang-undang baru memiliki landasan hukum kuat sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana.

Komisi III DPR RI Memperkuat Pemulihan Kerugian Negara

DPR memberikan perhatian utama pada rendahnya tingkat pengembalian aset kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Penegak hukum selama ini menghadapi kendala besar dalam menarik kembali uang negara yang hilang.

Data dari Habiburokhman menunjukkan nilai kerugian negara yang kembali lewat proses penegakan hukum masih sangat kecil. Proses pemulihan aset bahkan hanya mengembalikan sekitar 20 persen dari total kerugian negara yang sebenarnya.

Undang-undang baru ini nantinya memperkuat instrumen hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas kekayaan pelaku kejahatan. Regulasi ini mengatur seluruh mekanisme penindakan secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hadirnya undang-undang ini juga bakal menjawab masalah keterbatasan cakupan barang yang masuk skema perampasan. Pemerintah dapat mengurai hambatan penanganan perkara serta ketidakpastian prosedur dalam mengelola barang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Ledakan KMP Aceh Hebat 2 di Ulee Lheue, Basarnas Evakuasi Korban

Regulasi ini membagi beberapa kategori kekayaan yang masuk tindakan perampasan secara sah. Kategori tersebut meliputi barang hasil kejahatan, sarana melakukan kejahatan, hingga barang temuan dari indikasi tindak pidana.

Aturan ini juga menjangkau harta benda pengganti guna memulihkan total kerugian akibat kejahatan. Langkah ini mempermudah penyidik mengejar aset milik para pelaku tindak pidana korupsi.

Kendati memperkuat wewenang penegak hukum, Komisi III tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. DPR menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III dalam melahirkan kebijakan perampasan kekayaan yang adil dan cermat. Pihaknya berupaya memulihkan kerugian negara secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional publik.

Komisi III DPR RI terus melanjutkan rangkaian rapat intensif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan. Pembahasan bersama ini bertujuan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Pengesahan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Aturan baru ini meningkatkan kemampuan negara dalam mengembalikan kerugian finansial akibat tindak pidana.(ar)

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis
Daftar Lengkap Harga BBM Seluruh SPBU Oktober 2026
Petani Makin Mudah Tebus Pupuk Subsidi di KDKMP
Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Cair Pekan Depan, Kemendikdasmen Tuntaskan Dokumen Pencairan
Buka MTQ Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Tekankan Pengamalan Nilai Al-Qur’an
Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Jadi KSAD Baru: Ini Rekam Jejak Tempurnya
Prabowo Resmi Rombak Kabinet: Lantik Kepala BNPB dan Empat Wamen Baru di Istana
Kemenaker Buka Seleksi Hakim Ad Hoc PHI 2026, Cek Syarat dan Batas Pendaftarannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:25 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Daftar Lengkap Harga BBM Seluruh SPBU Oktober 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Petani Makin Mudah Tebus Pupuk Subsidi di KDKMP

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Cair Pekan Depan, Kemendikdasmen Tuntaskan Dokumen Pencairan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Buka MTQ Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Tekankan Pengamalan Nilai Al-Qur’an

Berita Terbaru

Tiga pesilat muda asal SMAN 1 Sungai Penuh sukses menyabet medali pada Kejuaraan Nasional Silat Satria Muda Indonesia di Cibubur, Jakarta, sepanjang 13 hingga 18 Oktober 2026.(poto: dorlanhikmah.com).

Pendidikan

Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Sabet Tiga Medali Kejurnas SMI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:29 WIB

Tim gabungan lintas instansi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak liar di fasilitas umum, Rabu (21/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Revitalisasi Pasar Raya Padang Relokasi Ratusan PKL

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:42 WIB

Waliota Alfin, Duduk berdampingan dengan beberapa orang Kepala Daerah saat menghadiir HUT ke-72 Tanjab Timur.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:37 WIB